PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangguhkan penahanan terhadap RS alias RI sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.
RS yang merupakan warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar itu, sebelumnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Rohul dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruas jalan raya Aliantan, Desa Aliantan Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul, 3 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK saat dikonfirmasi, Kamis (3/11) malam membenarkan penyidik menangguhkan penahanan tersangka RS alias RI.
Dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka tersebut, lanjut mantan Kapolsek Tambusai Utara itu, dengan pertimbangan penyidik atas dasar permintaan tersangka melalui penasehat hukum dengan alasan sakit.
Kasat menegaskan, penangguhan penahanan tersangka RS alias RI telah sesuai prosedur, sebelumnya dirinya telah meminta saran pendapat dari pimpinan.
"Iya kita tangguhkan, atas permintaan penasehat hukum tersangka kepada penyidik dengan pertimbangan tersangka RS alias RI sakit. Penangguhan penahanan merupakan hak subjektif penyidik, dari pada membahayakan kepada tersangka dan telah bermohon, itu kan sah-sah saja," jelasnya.
Tersangka RS alias RI diancam dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara.
"Meski penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka RS, perkara ini tetap lanjut. Karena berkas perkara dugaan TP penyalahgunaan pengangkutan niaga BDM subsidi telah diserahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu tahap 2 (dua)," terangnya.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan, penangkapan tersangkat RS alias RI, berawal Senin (3/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan TP menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM Solar subsidi di Desa Aliantan.
Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan di Desa Aliantan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama RS diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah
Dengan cara antre mengisi solar di SPBU Aliantan, lalu operator mengisi solar ke dalam tangki mobil pick-up. Kemudian RS mengendarai mobil pick-up keluar dari areal SPBU, dan menyalakan mesin pompa DC untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke tangki fiber yang berada dalam bak mobil.
Lalu tim melakukan interview lisan terhadap RS, mengaku dengan sengaja melakukan pengangkutan solar subisidi untuk dijual kembali. Selanjutnya RS dibawa ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit mobil pickup warna putih BM 9729 XY, satu tangki fiber berisi solar ukuran 1.000 liter, satu drum berisi solar, satu frum kosong, 18 jeriken kosong, dua selang, satu mesin pompa DC dan satu helai terpal biru.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Rinaldi