TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR

Anak Kemenakan Luhak Tambusai Tagih Janji Kapolres Rokan Hulu

Rokan Hulu | Minggu, 05 Juni 2022 - 23:30 WIB

Anak Kemenakan Luhak Tambusai Tagih Janji Kapolres Rokan Hulu
Ratusan anak kemenakan dan datuk adat dari LKAM Luhak Tambusai mengadakan pertemuan menyikapi penanganan perkara penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur dan janji Kapolres Rohul di halaman LKAM Luhak Tambusai, Sabtu (4/6/2022) malam. (ISTIMEWA)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Ratusan anak kemenakan dan datuk adat dari Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai menagih janji dan komitmen Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK untuk menangkap secepat mungkin pelaku premanisme dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh AH cs.

Pasalnya janji untuk menangkap segera pelaku premanisme dan penganiayaan terhadap korban anak bawah umur bernama Ibnu Rusdi Al-Haqqi dan kawan-kawan, disampaikan mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu di hadapan para datuk dan anak kemenakan saat melakukan kunjungan silaturahmi di Sekretariat LKAM Luhak Tambusai, Senin (30/5/2022) malam lalu.


Desakan para anak kemanakan Luhak Tambusai tersebut, disampaikan saat melakukan pertemuan dengan LKAM Luhak Tambusai bersama Kuasa Hukum Yasril Alex SH MH bertempat di halaman Sekretariat LKAM Luhak Tambusai, Sabtu (4/6/2022) malam.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam pertemuan itu, selain menagih janji Kapolres Rohul saat silaturahmi, anak kemanakan Luhak Tambusai meminta kepastian hukum terhadap pelaku, karena dikuatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serta meminta LKAM Luhak Tambusai untuk membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi Polda Riau sesuai pepatah adat berjenjang naik bertangga turun.    

Apabila Polres Rohul tidak bisa mengambil tindakan hukum secepatnya, maka LKAM Luhak Tambusai tidak bertanggung jawab atas tindakan di luar hukum yang dilakukan anak kemenakan Luhak Tambusai mengingat waktu kejadian dan pelaporan terhadap perkara tersebut lebih kurang 3 (tiga) pekan.

Kuasa Hukum LKAM Luhak Tambusai Yasril Alex SH MH mengatakan, pihaknya telah membantu dalam proses percepatan penanganan perkara ini dengan menambah saksi, melakukan BAP ulang serta menyerahkan barang bukti (baju korban, akte kelahiran anak yang menjadi korban) kepada penyidik Satreskrim Polres Rohul.

‘’Menurut kami dari kuasa hukum tidak ada lagi alasan pihak kepolisian untuk menunda penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan pasal 184 KUHP,’’ tegasnya.

Dalam pada itu, Ketua LKAM Luhak Tambusai Tengku Saydina Mukammil dan Datuk Bendahoro Datuk Paduko Sendaro mengatakan pihak LAMR Rokan Hulu telah membuat pernyataan tegas terhadap kasus ini, dengan membuat surat kepada Kapolres Rohul untuk menangkap pelaku pengeroyokan dan premanisme terhadap anak kemenakan Luhak Tambusai

setta mendukung sepenuhnya Kapolres Rohul menegakkan upaya hukum terhadap kasus ini dan aksi premanisme, penganiayaan anak  dan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Rohul, khususnya Kecamatan Tambusai.

Sebagaimana Surat LAMR Rokan Hulu Nomor: 38/LAMR-RH/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang ditandatangani basah Ketua Umum DPH H Zulyadaini gelar Datuk Saudagar Rajo dan Sekretaris Umum DPH H Arzami YS SH yang ditujukan kepada Kapolres Rohul.

Bahwasanya menindaklanjuti kejadian yang menimpa anak kemenakan Luhak Tambusai tentang aksi sweeping, premanisme, pemukulan anak-anak di bawah umur yang dilakukan oleh AH Cs, maka kami dari LAMR Rokan Hulu meminta kepada Kapolres Rohul untuk menindak secara tegas dan tuntas dan menangkap pelaku aksi sweeping, premanisme, pemukulan anak-anak di bawah umur tersebut.

Selanjutnya, LAMR Rokan Hulu meminta Kapolres Rohul dalam waktu singkat untuk menangkap AH dan LP Cs selaku pelaku tindak pidana aksi sweeping, premanisme, pemukulan anak-anak dibawah umur sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Kapolres Rohul pada saat audiensi di LKAM Luhak Tambusai, Senin (30/5/2022) dan demi menghindari adanya amarah anak keponakan yang tidak bisa kami kendalikan.

Kemudian LAMR Rohul mendukung penuh pemberantasan aksi sweeping, premanisme, pemukulan anak-anak di bawah umur, kejahatan lainnya dan peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Rohul sebagai Negeri Seribu Suluk dan umumnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH saat dikonfirmasi Riaupos.co menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Rohul, dalam kasus ini tentunya mengedepankan profesionalitas serta aturan-aturan yang ada.

‘’Saat ini kami telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut. Tentunya ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan, namun ini semua perlu proses. Kami pastikan penyidikan kasus ini akan berjalan dengan mengedepankan azas keadilan,’’ ujar AKP Buyung, Ahad (5/6/2022).

 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook