Bupati Minta Tak Ada Lagi Karhutla

Rokan Hilir | Senin, 20 Januari 2020 - 09:41 WIB

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) -- TINDAK pidana kebakaran hutan atau lahan (karhutla) yang terjadi di Rokan Hilir (Rohil) diketahui cukup besar. Dimana pada 2019 lalu, tercatat sebanyak 10 kasus terjadi. Hal itu terungkap pada saat kegiatan rapat koordinasi (rakor) penanggulangan karhutla di Bagansiapiapi, baru-baru ini.

Dari 10 kasus itu, sudah ada enam yang telah di sidangkan. Lima diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inchracth, red). Sedangkan satu lagi dalam tahap banding oleh jaksa.


"Kita harapkan tidak ada lagi karhutla terjadi pada tahun ini. Kalaupun ada yang sifatnya kecil saja, jangan sampai meluas apalagi dampak yang disebabkan karhutla sangat luar biasa," sebut Bupati Rohil H Suyatno Amp saat memimpin rakor bersama Forkopimda dan pejabat terkait.

Dampak yang terjadi, lanjut dia, diantaranya pencemaran lingkungan, kerusakan habitat yang ada, punahnya kekayaan hayati maupun nabati yang ada sementara dapat menyebabkan gangguan pada aktifitas sosial, pendidikan dan sebagainya. Selain itu diketahui 99 persen penyebab kebakaran adalah karena dipicu oleh perbuatan manusia.

"Karena itu diperlukan adalah kesadaran dari kita semua agar tidak terjadi lagi karhutla. Kepada pihak terkait hendaknya dapat turut meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran pada saat pembukaan lahan untuk ditanami atau dimanfaatkan," pinta bupati.

Selain itu diketahui untuk meningkatkan deteksi atau menentukan titik api karhutla, Polda Riau membuat aplikasi berbasis IT yang dikenal dengan dashboard Lancang Kuning. Hal ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi kemarin.

"Tentunya polisi bekerjasama dengan pemda agar penanganan karhutla ini komprehensif, sehingga bisa sama-sama diawasi," pungkasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook