Tiga Pengedar dan Satu Pengguna Narkoba Ditangkap

Rokan Hilir | Senin, 20 Januari 2020 - 09:37 WIB

Tiga Pengedar dan Satu Pengguna Narkoba Ditangkap
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSI menunjukan barang bukti narkotika saat press release di Mako Polsek Bangko, Sabtu (18/1/2020). (Humas Polsek Bangko)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) -- Empat pelaku narkoba berhasil ditangkap Polsek Bangko, Resor Rokan Hilir (Rohil). Dimana, tiga diantaranya merupakan komplotan pengedar sabu. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 6 ons lebih.

Awalnya polisi mengamankan JH (33) warga Kelurahan Bagan Punak, Bangko, Jumat (17/1). JH yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit ini diamankan di Jalan Pedamaran Kelurahan Bagan Punak, Bangko.


"Barang bukti ditemukan satu bungkus plastik kecil diduga narkoba jenis sabu, satu alat hisap, satu plastik bening empat paket diduga narkoba jenis sabu, berat kotor mencapai 3,40 gram," ujar Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi didampingi PS Kasi Humas Bripka Puji Anton pada saat press release di Mako Polsek Bangko, Sabtu (18/1).

Dari tersangka JH ini, polisi melakukan pengembangan. Hingga diketahui asal narkoba dari dua pelaku yang merupakan warga Dumai. Yakni FI warga Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Dumai dan RO warga Jalan Tega Lega, Dumai.

Keduanya diamankan terpisah, dimana FI diamankan di Jalan Lintas Riau Sumut Kepenghuluan Rantau Bais. Sedangkan RO di Simpang Perwira Bagan Besar Kelurahan Dumai Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Sabtu (18/1).

"Berdasarkan keterangan Herman dikembangkan ke tersangka RO, selanjutnya dari RO mengarah ke tersangka FI yang dikejar di Dumai. Dengan ditemukan barang bukti satu paket besar satu yang dibungkus dengan plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 300 gram," tambah kapolres.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook