ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Untuk melindungi masyarakat terhadap risiko ancaman dan gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah Kawasan tanpa Rokok (KTR).
Hal itu dibenarkan Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam SH di Bagansiapiapi, baru-baru ini. "Dengan keberadaan perda itu, nantinya penting guna mendukung kondisi lingkungan yang sehat, bebas dari asap rokok," kata Darwis.
Tujuan dari keberadaan KTR terangnya, sebagai realisasi nyata mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.
Diterangkan Darwis, peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan rokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
Tujuannya kata Darwis, untuk memberikan perlindungan kepada para perokok pasif dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang dan lingkup yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. "Selama ini banyak perokok yang bersikap sembarangan saja, di mana-mana merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. Sementara dampak
buruknya bagi yang tidak merokok sangat besar," kata Darwis.
Bertolak dari hal tersebut, guna memberikan ruang yang bersih dari asap rokok bagi masyarakat, maka dengan adanya perda bisa menurunkan jumlah perokok. Sehingga kesehatan masyarakat secara berangsur akan lebih baik.
Ditambahkan Darwis, untuk pemberlakuan kawasan tanpa rokok, salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.
"Penetapan kawasan tanpa rokok sebenarnya selama ini telah banyak diupayakan berbagai pihak, baik lembaga institusi pemerintah maupun swasta dan masyarakat," kata Darwis.
Tapi pada kenyataannya upaya yang telah melakukan tersebut jauh tertinggal dibanding dengan penjualan periklanan dan promosi atau penggunaan rokok.(ifr)