BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Polsek Bangko kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan dua pelaku dari daerah Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko.
"Diketahui pelaku merupakan sepasang kekasih, yakni Acong dan Tiwi. Keduanya diamankan Kamis (11/3/2021) sore," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (12/3/2021).
Keduanya diamankan saat berada di rumah Tiwi. Ketika pengrebekan tim opsnal masuk ke dalam rumah melalui jendela samping dan saat masuk ke kamar didapati keduanya sedang mempersiapkan alat hisap (bong).
Di tempat tersebut kata Juliandi, ditemukan satu kaca virex, kertas, mancis dan lima plastik bening klip merah kosong. Kepada polisi, Tiwi mengakui ada menyimpan tiga bungkus paket narkoba dalam bra yang dipakai. Polwan Polsek Bangko Briptu Novia Sari yang melakukan pengeledahan menemukan narkoba tersebut terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkoba jenis sabu.
"Pengakuannya narkoba dibeli dari seseorang di daerah Jalan Pusara," kata Juliandi. Keduanya lantas diamankan ke Mapolsek Bangko atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah dilakukan.
Laporan: Zulfadli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi