Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara

Rokan Hilir | Kamis, 10 November 2022 - 10:33 WIB

Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara
Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH menyerahkan uang yang merupakan penyelamatan kerugian negara dari kasus tipikor di Bagansiapiapi, Rabu (9/11/2022). (SIE INTEL KEJARI ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi (tipikor).

Bertempat di Bank BRI KC Bagansiapiapi Herdianto SH MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil sekaligus telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp401.500.000.


Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan perkara terpidana Tina Kumala Sari dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) nonfisik pelayanan administrasi kependudukan tahun anggaran 2020.

"Pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang di mana Rp401.500.000, dilakukan penyetoran  ke kas negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana kepada penuntut umum," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH MH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH, Rabu (9/11).

Diterangkan sebelumnya, terpidana Tina berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Herdianto menyampaikan, pengembalian kerugian negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian negara. 

"Sehingga hari ini, kami Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401.500.000, sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November 2022 sebesar Rp812.853.400,00," kata Herdianto.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook