BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendukung penuh penggunaan istilah kepenghuluan mengantikan desa, yang akan diterapkan secara menyeluruh seiring dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepenghuluan.
Ranperda tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan yang disahkan sebagai perda sehingga secara otomatis bersifat mengikat untuk dapat dilaksanakan.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil Sugianto SAP menyebutkan, dari rapat yang dihadiri bersama DPRD ditegaskan pemkab sangat mendukung keberadaan perda tersebut.
“Penamaan desa menjadi kepenghuluan merupakan sesuatu yang luar biasa, artinya secara historis sejarah Melayu di Rohil ini dulunya adalah kepenghuluan, di mana yang menjabat di tingkat desa tersebut disebut sebagai datuk penghulu, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan nantinya,” kata Sugianto, Kamis (8/6).
Sebagai tindak lanjut dari keberadaan perda terangnya maka selaku dinas yang membidangi langsung akan dilakukan konsultasi ke bidang hukum terkait penamaan atau nomenklatur yang tepat.
Begitu juga terangnya untuk langkah ke depan bagaimana pelaksanaan di lapangan dapat digencarkan dengan melaksanakan sosialisasi di tengah masyarakat.(fad)