BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Seorang nakhoda kapal diamankan Sat Polairud Polres Rokan Hilir, Selasa (7/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Dia diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang, berupa jaring trawl.
Nakhoda tersebut yakni Ahin (58) yang diketahui merupakan warga Medan Marelan, Sumut. Atas pengungkapan itu, berkaitan dengan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Diamankannya nakhoda berikut kapal KM Mina Makmur itu setelah tindak lanjut yang dilakukan Polairud Polres atas informasi dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan trawl.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasatpol Airud Polres Rohil, AKP Tito Lasagatra SIK MH menyebutkan, pengungkapan itu menindaklanjuti informasi yang diterima bahwa di perairan Bubu 11 ada terjadi tindak pidana perikanan.
Kasat Polairud beserta anggota Polairud dan masyarakat nelayan bergerak menuju ke perairan Bubu11 dengan menggunakan kapal Patroli SB.IV-1105,
"Begitu sampai di tempat kejadian, nampak ada satu unit kapal trawl sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Dan selanjutnya ditanyakan tentang aktivitas yang dilakukan," kata Tito, Rabu (8/6).
Akhirnya nakhoda kapal mengakui sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.
"Terhadap nakhoda dan ABK serta kapal dibawa menuju ke Pelabuhan Sat Polairud untuk dilakukan penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Dan selanjutnya nakhoda dibawa menuju Ke Polres Rohil untuk dimintai keterangan," kata kasat.(fad)