BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang, berupa trawl, seorang nakhoda kapal berikut sejumlah ABK diamankan Sat Polairud Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Nakhoda tersebut yakni Ahin (58) yang diketahui merupakan warga Medan Marelan, Sumut. Atas pengungkapan itu, berkaitan dengan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Diamankannya nakhoda berikut kapal KM Mina Makmur itu setelah tindak lanjut yang dilakukan Pol Airud Polres atas informasi dugaan aktivitas penangkapan ikan mengunakan trawl.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasatpol Airud Polres Rohil, AKP Tito Lasagatra SIK MH menyebutkan pengungkapan itu menindaklanjuti informasi yang diterima bahwa di perairan Bubu 11 ada terjadi tindak pidana perikanan.
Kasat Polairud sendiri beserta anggota Polairud dan masyarakat nelayan bergerak menuju ke Perairan Bubu11 dengan menggunakan kapal Patroli SB.IV-1105,
"Begitu sampai di tempat kejadian, nampak ada satu unit kapal trawl sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dan selanjutnya ditanyakan tentang aktivitas yang dilakukan," kata Tito.
Nakhoda kapal mengakui sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.
"Selanjutnya terhadap nakhoda dan ABK serta kapal dibawa menuju ke Pelabuhan Sat Polairud untuk dilakukan penyidikan, pengusutan lebih lanjut dan selanjutnya terhadap nakhoda dibawa menuju ke Polres Rohil untuk dimintai keterangan," kata Tito.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Edwar Yaman