Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Tahun Anggaran 2021 Dijadwalkan

Rokan Hilir | Kamis, 07 April 2022 - 10:45 WIB

Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Tahun Anggaran 2021 Dijadwalkan
Pimpinan DPRD Rohil yakni Ketua Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Efendi, Hamzah SHI dan ketua fraksi maupun komisi saat menggelar rapat banmus terkait penjadwalan paripurna penyampaian LKPj Bupati Rohil Tahun Anggaran (TA) 2021. Rapat berlangsung di DPRD Rohil, Bagansiapiapi, Selasa (5/4/2022) sore. (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah, Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat penjadwalan kegiatan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohil Tahun Anggaran (T.A) 2021. Rapat berlangsung di DPRD Rohil, Batu Enam, Bagan Punak Meranti, Selasa (5/4) sore.

Hadir Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Effendi SE dan Wakil Ketua Hamzah SHI MM selaku pimpinan DPRD. Hadir juga dari unsur ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD Rohil.


Wakil Ketua DPRD Rohil Ham­zah membenarkan pada rapat tersebut membahas terkait rencana paripurna penyampaian LKPj Bupati Rohil T.A 2021. "Insya Allah nanti digelar pada Senin 11 April, pekan depan. Selain itu diagendakan juga untuk kegiatan pengesahan terhadap ranperda Mars dan Hymne Rohil dijadwalkan berlangsung pada 18 April 2022," kata Hamzah didampingi Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni ST MT.

Tak hanya itu, juga dibentuk pansus inisiatif DPRD berkaitan dengan adanya revisi terhadap tata tertib, kode etik dan selanjutnya terkait penyempurnaan aturan tata cara beracara.

Sedangkan menyangkut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum dibahas mengingat masa jabatan yang selama 2,5 tahun masih belum sampai. "Waktunya belum sampai 2,5 tahun, diperkirakan baru pada bulan Juli selesai dan apakah itu AKD tetap diperpanjang, atau diatur ulang akan ada diskusi lebih lanjut," ujar Hamzah.

Disebutkan, kepala daerah mesti menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan pada tahun berikutnya. Dimana DPRD harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook