ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman SS MH menghadiri acara penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Kamis (1/9).
Acara ini dilaksanakan di Bagansiapiapi dan dihadiri oleh masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang usaha dan UMKM yang ada di Kabupaten Rohil.
Kegiatan ini ditaja oleh Lapas Bagansiapiapi sebagai struktur dari Kementerian Hukum dan Ham. Serta merupakan program langsung melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tujuan mewujudkan pelayanan publik yang optimal, cepat, tepat, ekonomis bagi berbagai pelaku usaha atau UMKM.
Hal ini juga selaras dengan penyediaan akses layanan informasi yang beragam agar apa yang dimaksudkan berjalan lancar dan berdampak baik bagi masyarakat. Pada kesempatan ini Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau juga menyerahkan secara simbolis sertifikat merk kepada pelaku usaha yaitu Sodap Terasi kepada Ibu Nurazmi serta Rumah Tamadun diwakili dinas koperasi.
Wakil Bupati yang didampingi oleh Kabid IKP Diskominfotiks Hasnul Yamin menyampaikan, kegiatan ini sangat bagus dan mengimbau pada masyarakat khususnya Kabupaten Rohil. Ini agar segala inovasi dan kreasi bisa mendaftarkan karya serta produknya ke instansi yang telah ditunjuk pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham.
“Hal ini bertujuan agar apa yang dicapai mendapatkan hak yang layak serta bisa dipertanggungjawabkan. Ini juga selaras dengan harapan kita yang mana UMKM harus mengarah ke konsep digital agar bisa menjangkau pemasaran yang lebih luas,“ katanya.
Acara tersebut juga turut dihadiri Kementerian Hukum dan Ham Bapak Fajar BS Lase (Staf Khusus Menteri Hukum & HAM RI bidang Transformasi Digital) dan mewakili Kakanwil Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud.(adv)