BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) telah mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohil.
Ranperda tersebut berkaitan dengan kepenghuluan yang ada di Rohil, terutama menyangkut tata cara pemerintahan di tingkat desa.
Seiring dengan itu pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rohil telah menerima draf yang disampaikan tersebut. Diketahui dari lima ranperda, terdapat dua yang tidak bisa dilanjutkan untuk pembahasan ke tahap selanjutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam menyebutkan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas PMD Provinsi Riau, bahwa dua ranperda tidak dapat dilanjutkan.
"Adapun dua ranperda yang tidak dapat dilanjutkan itu ialah ranperda tentang penggabungan kepenghuluan persiapan ke kepenghuluan induk dan ranperda tentang pedoman teknis peraturan desa (Perdes)," kata Darwis Syam, Senin (31/10) di Bagansiapiapi.
Dijelaskan Darwis, adapun alasan tidak dilanjutkan kedua ranperda tersebut ialah, untuk ranperda penggabungan kepenghuluan persiapan itu terlebih dahulu harus dibentuk dulu sebagai desa persiapan dengan menunjuk seorang PNS sebagai pejabat penghulunya, baru dapat diperdakan.
"Untuk ranperda ini ditunda dulu. Karena harus terbentuk dulu sebagai desa persiapan dan dievaluasi provinsi dan keluar rekomendasi dari gubernur, maka baru bisa dibuat perdanya," kata Darwis.
Kemudian, untuk pedoman teknis peraturan desa tidak dilanjutkan, karena sudah ada peraturan menteri yang dapat diterapkan sebagaimana turunannya hanya perlu dibuat peraturan bupati (Perbup).
"Sesuai aturan di atasnya yaitu peraturan menteri itu sudah jelas, dan turunannya hanya perlu dibuat Perbup," kata Darwis lagi.
Dengan demikian terdapat tiga ranperda yang akan dibahas untuk tahap berikutnya oleh Bapemperda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(adv)