PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan selaku terdakwa dalam dugaan kasus melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Tujuh terdakwa di antaranya Iskandar, Dalius, Anasrudin, Abdul Karim, Zulkifli Lubis, Basuki alias Suki dan Adenan yang sebelumnya dituntut 4 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasirpengaraian, dalam persidangan tidak terbukti melakukan pencurian TBS.
Hal itu terungkap dalam agenda sidang penetapan putusan perkara tindak pidana pencurian TBS di lahan PT BMPJ, Kamis, (29/10) petang yang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina SH MH yang juga Ketua PN Pasirpengaraian, didampingi Hakim Anggota Rischa Fajarwati SH, Feri Irawan SH MH dan Tim JPU Riki Saputra SH dan Gilang SH.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim atas perkara tersebut, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal tersebut.
Kemudian, membebaskan para terdakwa tersebut, oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Selain memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.