Atas putusan vonis bebas terhadap para terdakwa oleh Majelis Hakim PN Pasirpengaraian, tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Feri Irawan SH MH kepada wartawan menyebutkan, vonis bebas tersebut berdasarkan fakta di persidangan yang dilaksanakan di PN Pasirpengaraian.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS yang menjadi saksi adalah anggota Polda Riau yang juga telah melakukan penangkapan seperti yang dituduhkan di dalam perkara persidangan yakni melakukan tindak pidana pencurian.
Namun dalam persidangan di PN Pasirpengaraian, dari 8 orang anggota Polda Riau yang memberikan kesaksian, tidak satupun yang memberikan keterangan bahwa saat penangkapan ke 7 terdakwa sedang memanen TBS milik PT BMPJ.
Sementara salah seorang terdakwa Iskandar menyampaikan vonis bebas yang ditetapkan Majelis Hakim PN Pasirpengaraian, merupakan bentuk keadilan hukum yang sebenar-benarnya adil.
‘’Allah menunjukkan kebenaran dalam persidangan ini. Jika kami memang bersalah tentu kami tidak akan divonis bebas oleh majelis hakim,’’jelasnya.
Ia mengaku, ia bersama 6 warga Desa Kepenuhan Timur difitnah oleh sekelompok orang yang tidak senang, sehingga dilaporkan ke Polda Riau.
”Polda Riau tanpa melihat situasi dan kondisi langsung menangkap warga dan tidak mendengarkan sedikit pun bantahan kami waktu itu,’’sebutnya.(epp/mal)