Bupati Ingatkan Larangan Penggunaan Mobdin

Riau | Jumat, 31 Mei 2019 - 10:43 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp mendukung kebijakan pemerintah termasuk pemerintah Provinsi Riau yang melarang penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik atau berkaitan dengan liburan Idulfitri 1440 H.

“Ya dilarang bagi pejabat untuk mengunakan Mobdin, jangan dibawa ke luar kota termasuk saat liburan Idulfitri,” kata Bupati usai kegiatan buka bersama (Bukber) di Gedung Daerah Datuk Batu Hampar, Rabu (29/5).

Baca Juga :Lelang Kendaraan Milik Pemprov Riau

Bupati menegaskan dirinya setuju dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan mobil dinas selama libur Idulfitri. Sehingga dirinya turut mengingatkan jajaran pejabatnya soal larangan penggunaan Mobdin. Diharapkan bagi yang memegang Mobdin untuk bisa mematuhi amanat yang diberikan serta taat dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau bisa dengan kesadaran diri masing-masing pejabat pajangkan mobil dinas itu di depan mess Pemda ini. Jangan dibawa keluar kota,” kata Bupati lagi.

Menurut Suyatno, hal itu memang perlu dicoba untuk dilakukan. Sejauh mana integritas para pejabat di Rohil dalam menjalankan tugas serta perintah atasannya. “Nanti akan kita coba lakukan itu. Sekarang tergantung dinasnya, mau ndak,” kata Suyatno.

Bupati meminta seluruh pejabat, khususnya para kepala OPD, eselon II dan III agar dapat menunjukkan sikap kesatrianya sebagai abdi negara yang taat aturan. Maka jika perlu mobil dinas yang ada dikumpulkan di satu tempat seperti di mess. Ini seperti yang dilakukan Gubri.

“Terkait aturan ini, memang tidak ada sanksi yang memberatkan. Namun diminta kesadaran diri para pejabat itu sendiri. Ya kesadaran diri sendirilah,” katanya.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook