RENGAT (RIAUPOS.CO) - KEPOLISIAN Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dari jajaran Satuan Reskrim berhasil mengamankan Ay (33) warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat. Pasalnya, tersangka diduga terlibat dalam perjudian jenis siejie.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi siejie. “Dari pengakuan tersangka, sudah empat bulan menjalankan judi siejie,” ujar Paur Humas Polres Inhu, Selasa (29/12).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Abdan SE pada Senin (28/12) sekitar 16.00 Wib di sebuah bengkel motor milik Erwin warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat. Dari tangan tersangka yang sehari-hari juga bekerja sebagai kuli bangunan berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitkan dengan judi siejie.