Diantara BB yang diamankan itu diantaranya, satu unit HP merk Nokia type X2 warna biru hitam dan satu unit HP merk Nokia type 103 warna kombinasi orange. Selain itu, juga diamankan dua lembar kertas rekapan nomor siejie per hari Senin tanggal 28 Desember 2015. “Ada juga 23 lembar kertas rekapan yang berisikan nomor-nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 1.605.000,” ungkapnya.
Masih katanya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pembelian nomor siejie kepada tersangka dilaku dengan cara dengan datang langsung dan melalui telephone. Apabila dibeli dengan cara mendatangi tersangka, biasanya langsung dengan uang cas. Namun apabila pembelian melalui telephone, biasanya uanga pembelian akan diantar sebelum nomor siejie diputar.
Tersangka dalam hal ini hanya sebatas mengambil fee dari penjualan siejie. Karena, uang penjualan siejie selanjutnya di setorkan kepada seseorang yang juga tinggal di Desa Pekan Heran.
Lebih jauh disampaikannya, seijie yang digeluti tersangka merupakan siejie yang ada di luar negeri. “Judi siejie yang dijalankan tersangka bersifat online yang diputar lebih kurang lima kali sepekan,” terangnya.(new)