Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan adanya penangkapan seorang lurah atas nama Raimon (37). Disampaikannya, pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.
“Tersangka (Raimon, red) ditangkap di salah satu warung kopi Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (28/11) sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Gidion kepada Riau Pos, Kamis (29/11).
Dijelaskan Gidion, penangkapan Raimon dilakukan setelah menerima informasi dari seorang warga selaku pembeli tanah. Warga tersebut menyebutkan, oknum lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatanganinya.
“Dari informasi itu, Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di TKP (tempat kejadian perkara, red),” jelas mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu.
Selanjutnya, kata Gidion, pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berplat merah. Atas temuan itu, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, sebelumnya tersangka juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta,” papar perwira perpangkat bunga melati tiga itu.
Disampaikan Dir Reskrimsus Polda Riau, terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama dua hari untuk menjalani proses pemeriksaan dalam melengkapi berkas perkara. Adapun modus yang dilakukannya adalah memeras masyarakat yang mengurus surat keterangan tanah (SKT) dan SKGR dengan meminta sejumlah uang.
Atas perbuatannya, Lurah Sidomulyo Barat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.