“Ancaman hukumanya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkas Dir Reskrimsus Polda Riau.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS ketika dikonfirmasi terkait hal ini tampak terkejut. Dia mengaku belum mengetahui Lurah Sidomulyo Barat terjaring OTT oleh Polda Riau. Ia mengaku tengah berada di luar kota.
“Raimon? Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu informasi itu,” ungkap Sekko.
Dengan ada kejadian ini, lanjut mantan Asisten I Bidang Pemerintan Setko Pekanbaru, pihaknya merasa kecewa dan prihatin. Padahal, dirinya sudah berungkali dan mengingatkan kepada PNS di jajaran Pemko Pekanbaru untuk tidak melakukan pungutan-pungutan dalam memberikan pelayanan.
Sementara itu, Asisten I Setko Pekanbaru Azwan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa ada lurah yang tertangkap OTT. Dan hingga saat ini, pihaknya masih mencari informasi lebih lanjut soal OTT tersebut.
“Hal itu sudah berulang kali disampaikan pimpinan dalam hal ini Pak Wali Kota. Tentu hal ini sangat kita sayangkan, apabila benar kamu serahkan semua proses hukumnya kepada pihak berwajib,” sebutnya.
Jika nantinya pihak kepolisian sudah membenarkan hal tersebut, agar tidak menggangu pelayanan masyarakat di kelurahan tersebut. Pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas lurah, yang bisa saja ditunjuk dari sekretaris lurah atau dari pihak kecamatan.
“Intinya jika sudah dapat informasi resmi, akan langsung ditunjuk pelaksana tugasnya,” ujarnya. (yls)
(Laporan RIRI RADAM dan SOLEH SAPUTRA, Kota)