Pungli SKGR, Lurah Kena OTT

Riau | Jumat, 30 November 2018 - 09:30 WIB

Pungli SKGR, Lurah Kena OTT
DIPERIKSA: Lurah Sidomulyo Barat Raimon (kanan) ketika diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau usai terjaring OTT, Rabu (28/11/2018).)Humas Polda Riau for Riau Pos

“Ancaman hukumanya pidana penjara minimal  4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkas Dir Reskrimsus Polda Riau.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS ketika dikonfirmasi terkait hal ini tampak terkejut. Dia mengaku belum mengetahui Lurah Sidomulyo Barat terjaring OTT oleh Polda Riau. Ia mengaku tengah berada di luar kota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Raimon? Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu informasi itu,” ungkap Sekko.

Dengan ada kejadian ini, lanjut mantan Asisten I Bidang Pemerintan Setko Pekanbaru, pihaknya merasa kecewa dan prihatin. Padahal, dirinya sudah berungkali dan mengingatkan kepada PNS di jajaran Pemko Pekanbaru untuk tidak melakukan pungutan-pungutan dalam memberikan pelayanan.

“Saya prihatin dan kecewa, perbuatan yang bersangkutan. Karena kami sudah mengingatkan seluruh pegawai supaya tidak meminta pungutan ke masyarakat,” tegasnya.

Seandainya hal ini kembali terulang dikemudian hari, maka sebut M Noer, risiko itu ditanggung sendiri. “Kami sudah ingatkan, kalau berbuat tanggung sendiri. Nanti kita juga akan melihat sejauh mana keterlibatan lurah itu (Raimon, red),” imbuh M Noer.

Sementara itu, Asisten I Setko Pekanbaru Azwan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa ada lurah yang tertangkap OTT. Dan hingga saat ini, pihaknya masih mencari informasi lebih lanjut soal OTT tersebut.

“Kami sedang mencari duduk persoalannya, tapi melalui camat tadi membenarkan bahwa memang terjadi OTT tersebut. Informasi awal yang kami ketahui, lurah yang kena OTT itu Lurah Sidomulyo Barat,” katanya.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan koordinasi dengan pihak Polda Riau, karena menurut informasi pihak Polda Riau yang melakukan OTT tersebut. Jika, memang terjadi OTT tersebut, pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu. Karena sudah beberapa kali pimpinan sudah mengingatkan kepada para pejabat untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

“Hal itu sudah berulang kali disampaikan pimpinan dalam hal ini Pak Wali Kota. Tentu hal ini sangat kita sayangkan, apabila benar kamu serahkan semua proses hukumnya kepada pihak berwajib,” sebutnya.

Jika nantinya pihak kepolisian sudah membenarkan hal tersebut, agar tidak menggangu pelayanan masyarakat di kelurahan tersebut. Pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas lurah, yang bisa saja ditunjuk dari sekretaris lurah atau dari pihak kecamatan.

“Intinya jika sudah dapat informasi resmi, akan langsung ditunjuk pelaksana tugasnya,” ujarnya. (yls)

(Laporan RIRI RADAM dan SOLEH SAPUTRA, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook