Bupat Lantik Penjabat Sekretaris Daerah

Riau | Selasa, 30 Juli 2019 - 08:58 WIB

Bupat Lantik Penjabat Sekretaris Daerah
LANTIK: Bupati Siak Drs H Alfefri MSi melantik Penjabat Sekrektaris Daerah Drs H Jamaluddin MSi di Siak, Senin (29/7/2019).(HUMAS PEMKAB SIAK)

(RIAUPOS.CO) -- Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin MSi di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (29/7).  

Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah yang disebabkan Sekda definitif sedang dalam masa cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak tanggal 29 Juli-22 Agustus 2019. 


Bupati Siak Alfedri usai melantik Penjabat Sekda menyebutkan, pelantikan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, dan SK  Bupati Siak Nomor 585/HK/KPTS/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Siak. 

“Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah,” jelaanya.

Dikatakan Alfedri bahwa penunjukkannya harus diusulkan terlebih dahulu kepada gubernur dan penjabat ditunjuk selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan.

Jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. Oleh sebab itu, dia meminta penjabat sekretaris daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan dari semua pihak.

Alfedri menambahkan, posisi Sekda  juga berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah, seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku pengguna anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Wan Abdul Razak menambahkan, Penjabat Sekda yang baru dilantik tersebut kewenangannya sama dengan sekda defenitif. 

“Sesuai ketentuan yang berlaku untuk Penjabat Sekretaris Daerah tugas pokoknya dan kewenangannya sama dengan sekda definitif,” ujarnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook