PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kebijakan mudik lokal di dalam Provinsi Riau kini resmi dilarang lagi. Ini setelah angka kasus positif Covid-19 di Bumi Lancang Kuning meningkat tajam. Pelarangan ini sejalan dengan pelarangan segala jenis moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei nanti.
Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dan diamini Gubenur Riau Syamsuar saat rapat antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dengan Kota Pekanbaru, Jumat (30/4).
"Seluruh moda transportasi dilarang," kata Agung saat diwawancarai Riaupos.co tentang rencana penyekatan yang ada di Riau. Ini merujuk Kota Pekanbaru yang sudah memastikan akan menutup perbatasan, pada 6 sampai 17 Mei nanti.
Kebijakan ini dari apa yang diimplementasikan Kapolda Riau akan diterapkan di kabupaten dan kota seluruh Riau, tak hanya di Pekanbaru.
"Iya. Seluruh moda transportasi dilarang," tegas Kapolda lagi. Sementara itu, pembatasan transportasi antar kabupaten dan kota di Riau akan berdampak pada kebijakan mudik lokal di Riau.
Gubernur Riau Syamsuar di lokasi yang sama ketika dikonfirmasi menyebut, mudik lokal tak lagi diperbolehkan. "Mudik lokal sudah tidak boleh. Karena kenaikan angka Covid-19 ini," tegasnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi