PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Keputusan itu diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Nugroho Noto Susanto mengatakan, ada empat tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sudah pasti di tunda.
“Saat ini penundaan telah dilaksanakan dengan keputusan KPU RI No.179 terkait penundaan tahapan yang berjalan dan SE KPU RI No.8/2020 tentang pelaksanaan penundaan tahapan pemilihan 2020,” ujar Nugroho kepada Riaupos.co, Senin (30/3/2020).
Adapun 4 tahapan yang ditunda, disampaikan Nugroho adalah pelantikan Panitia Pemilihan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan minimal bakal paslon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
“Pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit itu sejalan. Yang ke-4 ada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” terang dia.
Saat ditanya, apalah pelaksanaan Pilkada serentak tetap jadi dilaksanakan pada September 2020 mendatang, ia mengaku belum bisa memastikan. Karena sejauh ini KPU RI baru mengeluarkan keputusan untuk menunda 4 tahapan diatas. KPU Riau sendiri, lanjut dia, hanya bersifat melaksanakan arahan dari KPU RI.
Laporan: Afiat Nanda (Pekanbaru)
Editor: Deslina