RIAU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) di Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti. Para tersangka bertanggung jawab atas perkara rasuah tahun 2018 sebesar Rp1,05 miliar.
Kasus tersebut ditingkatkan stasus ke penyidikan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, yang kala itu dijabat oleh AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu diterbitkan pada akhir bulan Mei 2019 lalu.
Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dan mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penyimpangan penyaluran dana kegiatan diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri
(SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut. Hingga akhirnya, Polres Kepulauan Meranti menetapkan empat orang tersangka yakni Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno, Konsultan Pengawas, Safrizal dan Jon selaku rekanan pelaksana kegiatan.
"Iya kita sudah tetapkan empat orang tersangka. Keempatnya berinisial T, SF, J dan S," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Ario Damar SH kepada Riau Pos, Kamis (28/11) kemarin.
Terhadap tersangka, kata Ario, pihaknya telah melakukan penahanan dalam proses penyidikan selama 20 hari ke depan dan masa penahanan itu bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.
Ditambahkannya, penahanan itu dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana korupsi serta untuk mempermudah proses penyidikan. "Tersangka ditahan pada Selasa (26/11) lalu,"imbuhnya.
Disampaikan mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti atau tahap I. Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah menunggu hasilnya hasil penelaahan berkas perkara.
"Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Jika nanti berkas perkata dinyatakan P-21 (lengkap, red), selanjutnya kita lakukan tahap II (tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU,"ujarnya.
Perkara rasuah itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana Bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.
Untuk diketahui, selain SMPN 1 Teluk Belitung, sejumlah sekolah lainnya juga menerima bantuan serupa. Dia antaranya SMPN 1 Pulau Merbau, SMPN 3 Merbau, SMPN 2 Pulau Merbau dan sebagainya.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru