PUJUD (RIAUPOS.CO) - Menyikapi pemekaran Kecamatan Tanjung Medan dari Pujud yang telah dilakukan, kedua pihak kecamatan melakukan rakor terkait menyikapi perbatasan antar wilayah kecamatan.
Kegiatan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rohil Nomor 14, tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Medan hasil pemekaran dari Kecamatan Pujud.
Dalam perda disebutkan, bahwa sebelah Timur Pujud berbatas dengan Kepenghuluan Pujud Utara, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dan Kepenghuluan Ulak Kemahang.
Untuk wilayah Barat berbatas dengan Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan, Tanjung Medan Utara dan Barat. Termasuk Bagan Nenas dan Kepenghuluan Sei Tapah.
Wilayah Utara dan Selatan, luas wilayah Kecamatan Pujud ditarik dari titik nol yang berada di Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, melewati jalur di Kepenghuluan Pujud Utara. Di Kecamatan Tanjung Medan sendiri berada pada jalur perbatasan di Kepenghuluan Tanjung Medan.(fad)