KUANSING (RIAUPOS.CO) -- Dengan telah ditandatanganinya Perbup No 12 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Ruang Multi Media Kantor Bupati, Selasa (26/3), Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut. Karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.
“Nanti kan Pak Sekda akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja PNS. Dan ini akan dilaporkan hasilnya. Setelah itu kita evaluasi,” tegas Mursini.
Kemudian ukuran terpenting dari pemberian tambahan penghasilan itu, kata Bupati, adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP. Dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.
Bupati juga menegaskan, dalam Perbup itu juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan peraturan bupati itu.
Dalam pada itu, Sekda Dianto Mampanini menambahkan, dengan diberikannya tambahan penghasilan bagi PNS, maka kewajiban PNS paling utama adalah meningkatkan kinera dan disiplin. Di samping itu, juga akan ada kewajiban pegawai untuk membuat laporan kegiatan setiap pekannya.
“Untuk tahap awal ini laporan mingguan yang harus dibuat oleh PNS masih secara manual. Namun ke depan akan digagas menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih hemat karena tidak lagi menggunakan kertas dan lebih praktis,” papar Sekda.(adv)