DUMAI (RIAUPOS.CO) - ADANYA isu barang-barang impor asal luar negeri yang masuk secara ilegal di Kota Dumai bukan isapan jempol belaka. Di Kota Dumai cukup banyak barang impor yang tidak memiliki kode BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di toko-toko Kota Dumai. Salah satunya toko Ninso yang berada di Jalan Budi Kemuliaan.
Toko serba Rp9000 yang menjual kosmetik, pecah belah, mainan anak-anak dan elektronik itu diduga menjual barang impor yang tidak memiliki izin. Hal itu dibuktikan dengan beberapa produk yang ada di toko tersebut tidak memiliki kode BPOM RI dan SNI.
Bahkan hampir semua produk yang dijual merupakan produk luar negeri yang berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, Cina dan Thailand.
Kondisi tersebut tentunya jika tidak segera ditindaklanjuti akan merugikan negara. Pasalnya produk tersebut diduga tidak membayar pajak. Padahal toko tersebut memiliki izin dari pemerintah Kota Dumai.
Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan toko tersebut memang mengantongi izin dari pihaknya, namun dirinya tidak mengetahui jika barang yang dijual di toko tersebut merupakan barang luar negeri yang tidak memiliki BPOM dan SNI.