“Tidak boleh kalau seperti itu, coba tanyakan ke pedagang karena mereka bisa mengawasi hal tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis Perdagangan Zulkarnain mengatakan, pihaknya kini tidak memiliki lagi kewenangan untuk pengawasan produk-produk impor yang diduga illegal. Karena kewenangan saat ini berada di Dinas Pedagangan Provinsi. “Namun kami tetap bisa meneruskan laporan jika ada warga yang menemukan produk impor ilegal, kita bisa berkoordinasi agar pihak provinsi dan BPOM bisa turun untuk memeriksa,” tuturnya.
Sedangkan salah satu Owner Ninso, Khairi Johan mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika ada aturan mengenai SNI, namun kalau untuk BPOM pihaknya sudah mengetahui. “Kalau kosmetik tidak banyak, hanya ada yang dipajang saja,” tuturnya.
Namun ia mengatakan, tidak hanya di tokonya yang menjual barang impor, tapi beberapa toko lainnya di Kota Dumai juga demikian. “Kan tidak hanya di sini saja, toko lain juga banyak,” tutupnya.(ksm)