RIAU (RIAUPOS.CO) -- Berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Sebelas orang jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan untuk membuktikan surat dakwaan pada persidangan nanti.
Pada perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT SSS, EDH dan Estate Manager PT SSS, AOH dan mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Untuk pelimpahan berkas atau tahap I dilakukan penyidik, Senin (14/10) usai meyakini proses penyidikan rampung.
Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya Jaksa Peneliti melakukan penelahaan berkas syarat formil dan materiil perkara. Namun, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan disertai petunjuk jaksa atau-19. Atas P-19 itu, penyidik merampungkan penyidikan sesuai dari petunjuk jaksa dan melimpahkan kembali berkas perkara Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hasil penelaaah, berkas perkara dinyatakan lengkap. Sehingga, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (14/11) lalu. Hal ini, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) di Negeri Seiya Sekata.
Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 11 orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu akan membuktikan surat dakwaan. "Kita sudah mempersiapkan 11 orang JPU, mereka bertugas membuktikan surat dakwaan," ungkap Nophy kepada Riau Pos, Selasa (26/11) kemarin.
Sebelas JPU itu, sambung dia, merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan. Dimana tiga orang JPU dari Kejati dan sisanya berasal dari Korps Adhyakasa
Pelalawan. "Ketua timnya yakni Kasi Pidum Kejari Pelalawan,"imbuhnya.
Saat ini, kata Nophy, pihaknya tengah merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka yang bertanggung jawab atas perkara dugaan kebakaran lahan tersebut. Ditargetkan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Pelalawan. "Kita masih menyusun surat dakwaan. Secepatnya dilimpahkan, paling lambat akhir November sudah diserahkan ke pengadilan," pungkas Kejari Pelalawan.
Penetapan tersangka PT SSS disampaikan Kapolda Riau kala dijabat Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihasto, Jumat (8/8) lalu. Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya dan menyebabkan lahan seluas 150 hektare di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019.
Ini hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus dibantu Polres Pelalawan dan menyertakan keterangan ahli di dalamnya. Hal ini, sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara Riau dalam penegakan hukum kasus Karhutla.
Dalam penanganan perkara, penyidik psudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.
Tersangka AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10). Karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan san terlibat langsung di lapangan. Sementara, EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru