ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - PENGEMBANGAN Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian yang menjadi kebanggaan masyarakat Rokan Hulu (Rohul) saat ini tidak lagi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, tetapi sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Dalam artian, pengelolaan bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian, kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Dibuktikan saat ini Pusat telah mendirikan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Pasirpengaraian dengan pejabat yang telah ditetapkan oleh Kemenhub Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rohul H Syofwan SSos, Kamis (26/7) menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan dan pengembangan serta operasional bandara tidak lagi diserahkan ke daerah tapi sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Kendati pengelolaan dan pengembangan Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat diperkuat keluarnya Surat Edaran Mendagri RI, namun keberadaan bangunan fisik Bandara Tuanku Tambusai yang dibangun melalui APBD Rohul itu, statusnya masih tercatat sebagai aset Pemkab Rohul.
‘’Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian itu statusnya masih aset milik Pemkab Rohul, belum serahterima dengan Pusat,’’ jelasnya.
Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu menjelaskan, aset Pemkab Rohul di Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian itu, seperti terminal keberangkatan dan kedatangan, menara pengawas, power house (rumah genset).
‘’Sekarang aset Pemda Rohul (bandara, red) itu, tidak dilakukan perawatan terhadap bangunan gedung. Karena aset daerah itu belum diserahterimakan ke Kemenhub RI. Sehingga pusat belum bisa menggarkan dana untuk perawatan dan pengembangan bandara melalui APBN, karena bandara masih tercatat sebagai aset daerah,’’ jelasnya.
Ditegaskannya, anggaran perawatan Bandara Tuanku Tambusai itu bisa dialokasikan didalam APBN, jika Bandara sebagai aset Pemkab Rohul itu diserahkan ke Kemnhub RI.
‘’Sebenarnya tahun 2015 sudah dalam proses rencana hibah aset Bandara Tuanku Tambusai ke Kemenhub RI. Tapi sampai saat ini untuk serah terima aset itu belum terlaksana. Pusat telah lakukan inventarisasi terhadap apa yang menjadi aset Pemkab Rohul di Bandara Tuanku Tambusai,’’ ujarnya.
Syofwan mengaku, untuk terpeliharanya bangunn Bandara Tuanku Tambusai yang kini kondisinya banyak atap yang bocor, pemerintah daerah sesegera mungkin untuk menyerahkan hibah aset bandara ke Pusat.
‘’Kalau tidak diserahkan, maka aset yang ada tidak terpelihara dengan baik. Di sisi anggaran, Pusat tak bisa alokasikan untuk biaya perawatan didalam APBN. Karena jika daerah memaksakan untuk mengalokasikan dana perawatan bandara, melanggar aturan perundang-undangan,’’ ujarnya.
Dia mengaku, dengan adanya MoU Pemkab Rohul dengan Komando Operasional Angkatan Udara I, terhadap pendirian pos pengamanan TNI AU di Bandara Tuanku Tambusai. ‘’Pimpinan (Bupati, red) siap untuk menyerahkan hibah aset Bandara ke Pusat, sesuai dengana aturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ tambahnya.(adv)