PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua perambah hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), berinisial TMM (40) dan R (30). Mereka ditangkap di Km 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada 17 Juni lalu.
Operasi yang juga melibatkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) ini turut mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan alam tersebut dan1 unit sepeda motor.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
''Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat keduanya ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Subhan, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono, mengapresiasi hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan TNTN ini.
"Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN", tegas Sustyo.
Sustyo mengakui penanganan perambahan di Kawasan TNTN tidak mudah. Dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan TNTN. Kawasan itu sendiri amat penting karena merupakan habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
Berdasarkan catatan Gakkum KLHK, selama 5 tahun terakhir sudah 15 kasus tindak pidana kehutanan terjadi di TNTN dan HPT Tesso Nilo. Sebanyak 18 orang telah diseret ke meja hijau.
Beberapa pengungkapan itu, kata Sustyo, 5 diantaranya kasus illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat jenis ekskavator. Sedangkan kasus di kawasan HPT Tesso Nilo, tercatat 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim 1-4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman