PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jikalahari menggelar diskusi terbuka tentang Rencana Undang Undang (RUU) Provinsi Riau, Sabtu (26/2/2022) di Begawai Institut, Bandar Seni Raja Ali Haji, Pekanbaru.
Diskusi yang mengusung tema (Adakah) Marwah Riau Dalam RUU Provinsi Riau ini dilaksanakan sempena dua dekade Jikalahari. Hadir sebagai narasumber tokoh masyarat Riau dan juga legislator DPR RI.
Mereka adalah Prof Yusmar Yusuf (Akademiisi/Budayawan), drh Chaidir (Budayawan dan tokoh masyarakat Melayu Riau), Syamsurizal (Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan mantan Bupati Bengkalis), Made Ali (Koordinator Jikalahari), Riko Kurniawan (Direktur Paradigma), dan Benny Riau (Seniman). Diskusi ini dipandu Kunni Masrohanti (Pegiat Literasi, Pendiri Komunitas Seni Rumah Sunting dan Dewan Daerah Walhi Riau).
Made Ali, menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyampaikan kepada publik tentang esensi dari percepatan pengesahan RUU Provinsi Riau, menyebarluaskan isu-isu krusial dan kekhasan Provinsi Riau yang harus diperjuangkan dalam
RUU Provinsi Riau, mengumpulkan aspirasi dan dukungan publik terhadap percepatan pengesahan RUU Provinsi Riau, menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berbagi cerita dan inspirasi perjuangan
menyelamatkan hutan melalui website untukkampung.org
dan mendorong percepatan akses ruang kelola masyarakat terhadap hutan tanah di Riau.
''Semoga kegiatan yang kami lakukan ini bermanfaat bagi Riau dan rakyat Riau. Diskusi yang sederhana, kegiatan yang biasa saja, tapi semoga mendorong dan turut menguatkan mereka yang sedang memperjuangkan RUU Provinsi Riau menjadi Undang Undang di pusat sana,'' kata Made.
Dalan diskusi tersebut, Made menyebutkan, dari sisi lingkungan hidup, budaya, masyarakat adat dan sumber daya alam di Riau, RUU yang ada sudah tidak cocok lagi. Maka RUU yang sedang dibahas saat ini, harus bisa mengakomodir perubahan-perubahan tersebut, terlebih masyarakat adat. Sebab, kata Made, keberadaan masyarakat adat menentukan nasib Riau dari berbagai aspek.
Sementara itu, Riko Kurniawan menyinggung kondisi Riau terkhusus lingkungan atau sumber daya alam yang saat ini banyak dikuasai korporasi sehingga menjadii kepedihan rakyat Riau. Dia berharap kepedihan-kepedihan itu bisa diakui secara legal sehingga secara regulasi kepedihan itu bisa menemukan jawaban. Ia juga membahas kekhasan Riau termasuk wilayah gambut yang ada di Riau.
''Hutan dan tanah adalah bagian dari marwah kita. Ini harus diperjuangkan dan terakomodir dalam RUU yang sedang dibahas agar tak lagi jadi kepedihan rakyat Riau,'' kata Riko.
Benny Riau pada kesempatan itu menyampaikan pentingnya keterlibatan anak-anak muda yang seharusnya lebih fasih berbicara tentang masa depan. Jadi tidak sibuk dengan kekinian saja. Terkait seniman, Benny berharap agar tetap menjadi agen perubahan melalui karya-karyanya.
Tokoh masyarakat Riau, drh Chaidir membeberkan bagaimana posisi Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang Undang sejak awal hingga saat ini. Khusus RUU yang sedang dibahas, kata drh Chaidir, bagaimana Undang Undang tersebut bisa menguntungkan rakyat Riau nantinya.
Prof Yusmar Yusuf mengawali pembicaraannya dengan membahas secara detil naskah RUU yang diusulkan masyarakat Riau. Kemudian ia berbicara tentang subtansi RUU tersebut.
''Tentu kami berharap banyak kepada Pak Syamsurizal yang duduk langsung membahas RUU ini di pusat. Kami menitipkan substansi, kesemestaan, rumah kehangatan bagi semua yg hidup di tanah Riau ini, sampai kepada etika kemakhlukan,'' katanya.
Diskusi kali bukan hanya membahas dan memberi masukan terkait substansi RUU Provinsi Riau sebelum sah menjadi Undang Undang, tapi juga terasa sebagai ajang curhat penuh harapan. Seluruh pernyataan narasumber dan peserta ditujukan kepada Syamsurizal agar diakomodir sehingga masuk dalam Undang Undang tersebut nantinya.
''Usulan masyarakat dalam naskah ini sangat bagus jika masuk dalam RUU Provinsi Riau. Semua akan kami sampaikan dalam rapat khusus nanti. Apakah masih bisa diakomodir, masih ada peluang. Maka berusahalah, jangan menyerah. Bahas di sini dengan baik karena masyarakat di sini yang tahu bagaimana Riau. RUU yang sudah kita bahas memang lengkap tapi tidak detil, yang detil, ya ini,'' kata Syamsurizal lagi.
Ada 19 provinsi di Indonesia yang dibahas RUU-nya dan dijadikan Undang Undang. Provinsi yang sudah dibahas tapi belum selesai, yakni, Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB. Sedangkan yang sudah tuntas dibahas ada 7 provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Laporan: Eka G Putra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman