KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Dua orang warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar-Riau, dilaporkan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). Warga tersebut dituding melakukan pencurian hasil kebun milik mereka oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Kedua warga itu berinisial K (24) dan RS (32). Mereka dilaporkan kepolisi oleh PT SBAL telah melakukan pencurian sawit di lahan mereka sebanyak 12 janjang (tandan).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto saat dikonfirmasi Riau Pos Ahad (24/1/2016) mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Sabtu (23/1/2016). Menurut Bambang, karena nominal kerugiannya tidak mencapai jutaan Rupiah, polisi akhirnya membebaskan dua warga tersebut.
"Ini kan tipiring (tindak pidana ringan), jadi sudah kita bebaskan. Tuduhannya karena diduga mencuri hasil perkebunan perusahaan (PT SBAL)," ujar Bambang.
Sementara itu, Humas PT SBAL Mawardi membenarkan perusahaan mereka melaporkan warga ke polisi karena mengambil 12 tandan buah kelapa sawit itu.
"Ya benar, warga ini kita laporkan karena mencuri hasil kebun perusahaan. Saya lupa berapa tandan, karena yang mengamankan mereka pihak sekuriti, lalu melaporkannya ke Mapolres Kampar," kata Mawardi melalui selulernya.
Sementara itu, pihak warga yang dilaporkan oleh perusahaan tersebut ternyata mengklaim bahwa hasil kebun yang mereka panen adalah di atas lahan milik mereka sendiri.
"Kami tidak mencuri, kami panen di kebun kami sendiri," ujar Rasmi Pasaribu (69 tahun), keluarga dari K dan RS.
Untuk meyakinkan hal ini, Rasmi bahkan memperlihatkan bukti pembelian lahan seluas 75 meter yang diklaim PT SBAL sebagai lahan perusahaan itu.