KASUS PENCABULAN MAHASISWI

Soal Kasus SH, Unri Gandeng Kemendikbudristek

Riau | Jumat, 26 November 2021 - 13:45 WIB

Soal Kasus SH, Unri Gandeng Kemendikbudristek
Prof Dr Sujianto MSi, Wakil Rektor II Unri (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Universitas Riau (Unri) mulai mengambil tindakan terhadap SH. Yakni tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Hukum Internasional (HI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) kampus tersebut. Rektor Unri melalui Wakil Rektor II Unri Prof Dr Sujianto MSi menyebutkan, pihaknya tidak hanya diam saja. Segala sesuatu yang diperlukan telah dilakukan oleh rektorat.

Sujianto menyebutkan, sejak dua hari terakhir rektor telah memberi tugas kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemendikbudristek). Rektor menurut Sujianto telah berkirim surat ke kementerian. Ini terkait tindakan-tindakan selanjutnya yang akan diambil Unri, yakni persoalan administratif SH.


"Rektor telah menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian untuk berkoordinasi serta  mengirimkan dokumen permohonan tim pendampingan rektor dalam pemeriksaan SH kepada pihak kementerian melalui Biro SDM dan Biro Hukum. Upaya ini adalah bentuk tindakan Rektor sebagai pimpinan dan atasan langsung dari SH, menindaklanjuti persoalan ini ke tahap selanjutnya. Ini akan segera masuk ke tahap pemeriksaan, guna pengambilan kebijakan administratif terhadap SH," kata Sujianto, Kamis (25/11).  

Untuk pemeriksaan nanti, lanjut Suji, rektor sesuai kapasitasnya telah mengusulkan nama-nama tim pendamping dari unsur pimpinan yang menangani urusan akademik, kepegawaian, kemahasiswaan serta dari pengawasan. Dalam pemeriksaan nanti, menurutnya, akan berpatok pada Peraturan Menteri Nomor 81 tahun 2017  tentang  Statuta  Unri kepada Menteri Kemendikbudristek selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Jadi pemeriksaannya nanti dilakukan Tim Pendamping Rektor secara bersama-sama dengan tim dari kementerian. Ini pemeriksaan administratif terhadap SH untuk pengambilan kebijakan melalui rekomendasi yang di hasilkan berdasarkan aturan Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.

Sebelumnya, rektor telah lebih dulu menyampaikan hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) selama 12-1 November 2021 ke Dirjen Dikti. Laporan itu sendiri merupakan sebuah rekomendasi yang dikeluarkan TPF agar dibentuknya Tim Investigasi Khusus dari Irjen Kemendikbudristek sendiri. Ketikanya ditanyai kembali terkait status SH sebagai Dekan FISIP Unri, Sujianto menyebutkan pihaknya masih berpegang pada kebijakan awal. Bahwa Unri belum akan menonaktifkan SH dari jabatannya selama SH belum ditahan oleh Polda Riau.

"Polda Riau kan menilai SH cukup kooperatif dan sudah pula dijamin oleh kuasa hukumnya. Maka kami sepenuhnya menyerahkan ke pihak yang berwenang. Kami menghormati keputusan tersebut. Kami akan tetap terus melakukan koordinasi dengan  pihak  Polda Riau terkait permasalahan ini," tutup Sujianto.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook