ROKANHILIR (RIAUPOS.CO)----Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) dengan upaya penanganan sesuai dengan ketentuan berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Rohil dr Junaidi Saleh MKes, Jumat (25/5).
“Ya, keberadaan mereka menjadi perhatian apalagi yang sampai mengganggu orang harus ditangani cepat,” kata Junaidi Saleh.
Pada 2017 terangnya sebagai wujud perhatian terhadap rehabilitasi ODGJ itu terdapat 10 orang yang dibantu dengan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Panam, di Pekanbaru.
Keberadaan ODGJ menurutnya tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Sebab dapat menimbulkan terjadinya hal yang tak diinginkan. Sebaliknya tidak boleh juga dipasung atau tidak ada perawatan yang tepat. Kepedulian terhadap penderita merupakan tanggung jawab semua pihak tanpa terkecuali.
Masyarakat mesti memiliki kepedulian akan keberadaaan ODGJ di lingkungannya bisa menyampaikan kepada Dissos.(adv/b)