PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Farhan Apriansyah (17), anak dari almarhum Dedy Marliady (50) warga jalan Dahlia 2 RT/RW 02/01 Desa Kampung Baru, kecamatan Ukui, tidak mampu menahan haru saat menerima dana santunan klaim asuransi personal accident program tabungan Britama.
Dana asuransi sebesar Rp173.500.000 tersebut, diserahkan oleh pimpinan BRI Cabang PangkalanKerinci Ainul Wardi melalui Asisten Manajer Operasional dan Layanan (Amol) Romlah di Kantor BRI Cabang Pangkalankerinci, Rabu (25/4) pagi.
Pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMAN dikecamatan Ukui ini, tidak menyangka jika almarhum ayahnya yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras beberapa bulan lalu, ternyata terdaftar sebagai nasabah tabungan Britama yang dilindungi jasa asuransi.
“Kami sekeluarga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BRI Cabang Pangkalankerinci yang selama ini sudah membantu kami dalam proses pencairan klaim dana asuransi personal accident program tabungan Britama ini,” terang Farhan Apriansyah didampingi dua orang kakaknya Euis Marliana (29) dan Entin Marliany (26), usai menerima dana santunan.
Diungkapkannya, bahwa dana santunan asuransi yang cukup besar itu, akan dimanfaatkan untuk keperluan biaya pendidikannya yang menjadi ahli waris. Pasalnya, dua orang kakaknya, saat ini telah berumah tangga, sehingga telah menjadi tanggungan suami mereka.
Dijelaskan Farhan, pada Kamis (23/10/2017) lalu tepatnya setelah tiga hari pulang dari umrah, almarhum papa (Dedy Marliady) dan almarhumah mama Darsiti (47), pergi ke rumah kakak sulung saya Euis Marliana di Jalan Lintas Timur RT/RW 018/007 Desa Ukui, Kecamatan Ukui menggunakan kendaraan roda empat (mobil). Dan setelah dari rumah kakak Euis, almarhum papa dan mama, berencana pergi ke Pekanbaru. Tapi, saat berada di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek, mobil yang dikemudikan papa mengalami kecelakaan bertabrakan dengan truk, sehingga papa dan mama meninggal dunia di tempat kejadian.
‘’Namun demikian, meski almarhum papa dan mama sudah tiada, tapi ternyata almarhum papa sangat perhatian dan peduli dengan kehidupan anaknya. Dan hal ini dibuktikan dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah BRI Britama, sehingga mendapat santunan dana asusransi dari program BRI Britama ini. Jadi, ini bentuk perhatian dan kepedulian almarhum papa terhadap keluarganya. Di mana santunan ini akan menjadi bekal biaya kehidupan serta pendidikan anak-anak yang telah ditinggilakannya,” tutur Farhan menitikkan air mata tak kuasa membendung rasa haru.
Sementara pimpinan BRI Cabang Pangkalankerinci Ainul Wardi melalui Asisten Manajer Operasional dan Layanan (Amol) Romlah mengatakan klaim asuransi yang diterima Farhan Apriansyah beserta kedua orang kakaknya selaku ahli waris dari almarhum Dedy Marliady, merupakan salah satu wujud perhatian BRI terhadap para nasabahnya. Dan wujud perhatian yang diberikan tersebut yakni di mana setiap nasabah pemegang tabungan Britama, secara otomatis dijamin asuransi kecelakaan diri tanpa harus membayar premi bulanan dan mendaftar di lembaga asuransi.
“Jadi, santunan akan diberikan kepada nasabah atau penabung yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan penabung meninggal dunia atau cacat tetap atau mengalami pengobatan medis. Sedangkan untuk santunan meninggal dunia atau cacat tetap, maka si penabung berhak menerima klaim sebesar 250 persen dari saldo akhir atau maksimal sebesar Rp150 juta. Dan dalam hal ini, almarhum Dedy Marliady yang terdaftar sebagai nasabah Britama, maka berhak menerima santunan sebesar Rp173.500.000 yang diserahkan kepada ahli waris dalam hal ini kepada anak-anaknya,” ujarnya.
Ditambahkan Romlah yang juga menjabat sebagai Pjs Pimpinan BRI Cabang Pangkalankerinci, bahwa selain mendapat santunan kecelakaan, masih ada tambahan dari manfaat lainnya asuransi dari program tabungan Britama ini, yaitu dana santunan pendidikan sebesar 200 persen dari saldo akhir atau maksimal Rp10 juta, santunan pendapatan sebesar 100 persen dari saldo akhir atau maksimal Rp 12 juta serta santunan duka sebesar Rp1,5 juta.
“Dari beberapa item tersebut, maka ahli waris almarhum Dedy Marliady yakni anak-anak almarhum, berhak mendapat klaim dana asuransi personal accident program tabungan Britama sebesar Rp173.500.000,” tutup Romlah.(amn/c)