TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Sadar akan pentingnya radio bagi penyebaran informasi untuk masyarakat, Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) berencana menghidupkan kembali Kuansing FM. Radio ini sudah dua tahun tidak mengudara.
Saat ini,lembaga penyiaran publik lokal milik Pemkab yang dulu bernama RPD Kuansing ini saat ini tengah berbenah menyiapkan programa yang akan disiarkan.
Menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Kominikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kuansing, Drs Mulyadi Harun, payung hukum untuk radio ini sudah ada berupa perda yang disahkan akhir 2018 lalu.
"Selama ini kita sudah melakukan berbagai upaya dan beberapa regulasi seperti koordinasi ke KPI Provinsi dan Kominfo RI dan juga evaluasi dengan KPID. Terakhir kemarin kita juga melaksanakan urung rembug bersama di Kominfo Rii dan KPI pusat," ungkap Mulyadi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/3/2019) kemarin.
Dari semua upaya tersebut, kata Mulyadi, menghasilkan izin prinsip. Dari izin prinsip tersebut lahirlah Izin Siaran Radio Sementara (ISRS) yang berlaku enam bulan ke depan. Dalam masa tenggang itu Pemkab mendapatkan izin tetap.
"Mungkin masyarakat merasa aneh dengan nama yang baru Kuansing FM, karena selama ini mereka hanya mengenal RPD," ujarnya.
Namun Mulyadi belum bisa memastikan tanggal saat siaran pertama mengudara.
"Insya Allah sebelum nemasuki bulan Ramadan tahun ini kita sudah dapat menikmati siaran radio Kuansing FM, tapi untuk persiapan kelengkapan alat siaran sudah kita siapkan," kata Mulyadi mengakhiri.
Sumber: koranmx.com
Editor: Hary B Koriun