Beredar SK Pencopotan Rektor UIN Suska

Riau | Rabu, 25 November 2020 - 10:11 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Beredar surat keputusan (SK) pencopotan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Surat ini menjadi perbincangan di masyarakat Riau yang beredar melalui media sosial.

SK bernomor 191/B/.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi lengkap dengan stempel resmi Menag RI tertanggal 23 November 2020 di Jakarta. Meski belum ada pengakuan langsung dari pihak Kemenag RI, namun isu ini sudah beredar di lingkungan Kemenag sendiri. Berdasarkan sumber internal Riau Pos di Kemenag RI membenarkan SK pencopotan orang nomor satu di Kampus UIN Suska Riau tersebut. Namun sumber tersebut enggan menjabarkan.


"Iya, tadi (kemarin, red) saya sempat diskusi bahwa surat dari Menag (SK pemberhentian Rektor UIN Riau, red) itu benar. Tapi silakan hubungi yang berkompeten untuk menyampaikan ini ya," ujar sumber yang namanya tak mau dikorankan itu.

Sebagaimana diketahui, dalam SK yang beredar tersebut dibunyikan bahwa Prof Dr Akhmad Mujahidin dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau. Karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta pasal 4 angka 1 dan angka 6, pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Namun, saat dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Menag Fachrul Razi tidak terlalu merespons. "Yang mana yang dimaksud?" ujarnya tanpa memberi jawaban lain.

Perihal kebenaran surat ini, pihak kampus masih bungkam ketika coba dikonfirmasi Riau Pos. Akhmad Mujahidin yang coba dikonfirmasi lewat seluler dan pesan WhatsApp belum merespons. Begitu juga pihak humas UIN Suska Pekanbaru yang dikonfirmasi perihal kebenaran surat ini. Pihak humas tidak merespons. Bahkan ada informasi, yang bersangkutan (rektor) dikabarkan tengah terbaring di rumah sakit.

Sementara pihak Kanwil Kemenag Riau yang juga dikonfirmasi terkait kebenaran SK pemberhentian itu mengatakan, ia tidak mengetahui informasi tersebut. Pasalnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan dari Kanwil Kemenag Riau tetapi itu merupakan kewenangan pusat.

"Waduh, kami tidak tahu itu. Itu kewenangan pusat," ujarnya. 

Sementara anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat Achmad MSi mengatakan, jika itu benar, dia mengapresiasi langkah tegas Menteri Agama Fachrul Razi. Karena menurut Achmad, langkah tersebut sangat tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat Riau yang peduli dengan nasib UIN ke depan, khususnya di kalangan akademika kampus dan mahasiswa.

"Pertama saya apresiasi. Karena Kemenag sudah mewujudkan atau mengabulkan aspirasi masyarakat Riau khususnya akademika kampus," kata Achmad kepada Riau Pos, Selasa (24/11) malam.

Berdasarkan laporan dan informasi yang ia terima, selama ini masalah yang terjadi di UIN Suska Riau sudah masuk kategori luar biasa. Bahkan kata dia, jika persoalan ini terus dibiarkan maka akan merusak sistem pendidikan dan merusak citra kampus yang berbasis keagamaan.

"Sudah sangat tepat pencopotan tersebut. Kami berharap, ke depan Rektor UIN Suska bisa diisi oleh sosok yang berkompeten dan taat akan aturan," jelasnya.(yus/dof) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook