TERMINOLOGI TASBARA

Manajemen Lintas Batas Negara (TASBARA) Memaknai GARDA BATAS: PenjaGA, PemelihaRa Dan PenggerAk PemBAngunan PerbaTASan

Riau | Rabu, 25 November 2015 - 11:22 WIB

Manajemen Lintas Batas Negara (TASBARA) Memaknai GARDA BATAS: PenjaGA, PemelihaRa Dan PenggerAk PemBAngunan PerbaTASan
Kepala BPPD Riau Ramli Walid meninjau langsung bersama Tim Pemuda Garda meninjau patok tapal batas Malaysia dengan Indonesia di depan Pos Babinkamtibmas di Sektor Rangsang, Desa Tanjung Kedabu.

RIAU (RIAUPOS.CO) - Terminologi TASBARA merupakan istilah yang tercipta dari sebuah kependekan atau singkatan bebas dari ”LinTAS BAtas negaRA”. Ddiperkenalkan untuk lebih memudahkan cara menyebut dan mengingat atas serangkaian kata yang panjang menjadi lebih pendek dan sederhana, yang bermaksa melintasi batas pemisah antara kedua wilayah negara yang bertetangga. Dua unsur penting dalam makna TASBARA  adalah :

1. Ada dua Negara berdaulat yang masing masing memiliki hukum berbeda.  Hukum yang berlaku di sebuah negara berdaulat wajib dihormati. Untuk menjembatani kepentingan antar Negara dengan hukum yang berbeda, diberlakukan hukum hukum dan ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional dalam berbagai bentuk.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

2. Ada  garis batas wilayah yang ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama.  Garis batas wilayah Negara ditetapkan melalui kesepakatan kedua Negara yang umumnya di forum perundingan. Pada garis batas wilayah darat setelah ditetapkan kemudian dibuat penegasan batas dengan memasang patok patok pada titik ordinat yang telah disepakati kedua Negara yang berbatasan. Garis batas di laut merupakan garis maya (tidak ditegaskan dengan patok) melainkan dengan titik titik ordinat garis batas, sedangkan batas wilayah udara suatu Negara merupakan iatas wilayah udara yanag berada di atas wilayah darat /laut yang ditetapkan.

3. Adanya peraturan yang harus  ditaati bagi orang dan barang yang melintasi garis batas wilayah Negara. Melintasi garis batas wilayah Negara secara sah/ resmi dilakukan melalui pintu gerbang Pos Lintas Batas (PLB), PLB terdiri dari PLB internasional dan PLB Tradisional, dimana PLB Internasional sebagaimana layaknya dilengkapi dengan pos-pos pemeriksaan yang sedikitnya  ada 5 jenis yang disebut CIQS (Custom, Imigration, Quarantine, Security). Dalam PLB tradisional umumnya belum dilengkapi CIQS yang ideal. Bila para pelintas batas di PLB international menggunakan dokumen pasport, pelintas batas tradisonal menggunakan kartu pas lintas batas. Pelanggaran berbagai ketentuan yang diwajibkan bagi pelintas batas disebut dengan illegal dan terkena sangsi hukum.

Terdapat tiga elemen manajemen TASBARA, yaitu : 1. Daya dukung perbatasan, mencakup, penduduk di kawasan perbatasan, fasilitas dan potensi SDA kawasan perbatasan. 2. Sistem Pelayanan dan pengawasan, mencakup, custom, immigration, quarantine dan security, institutional and management support sistem atau sistem kelembagaan dan manajemen pendukung. 3. Pelintas batas, mencakup, manusia dan barang/jasa.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook