Masih Banyak IKM Belum Terdaftar

Riau | Kamis, 25 Oktober 2018 - 10:53 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru mencatat hingga saat ini masih banyak pelaku industri kecil menengah (IKM) yang belum mengurus legalitas. Padahal banyak keuntungan yang bisa didapat pelaku IKM jika sudah terdaftar. 

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian DPP Pekanbaru Ilham Akbar mengatakan, memang hingga saat ini kesadaran pelaku IKM di Pekanbaru dinilai masih rendah kesadaran mengurus legalitas. Untuk itu pihaknya mengimbau para pelaku IKM untuk mengurus izin sesuai aturan yang ada.

“Saat ini baru sekitar 1.000 IKM yang terdaftar di DPP Pekanbaru. Sementara yang belum mempunyai izin lebih dari angka tersebut. IKM wajib memiliki izin resmi dari DPP Pekanbaru. Memiliki izin berarti terdaftar secara resmi,” katanya.  
Baca Juga :Geliat Pengembangan Potensi Sagu Meranti

Salah satu keuntungan bagi IKM yang sudah terdaftar resmi, lanjut Ilham, adalah bisa mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Selain itu juga mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan usaha.  

“Setiap IKM yang nilai investasinya di atas Rp 5 juta wajib memiliki izin usaha industri dari DPP,” ujar Ilham. 

DPP Pekanbaru terus melakukan pembinaan secara bertahap bagi pelaku IKM. IKM tersebut mendapatkan pembinaan untuk mengembangkan usahanya. Tahun ini, sudah ada 15 IKM yang terpilih dan di seleksi untuk bekerja sama dengan pihak swalayan. Melalui DPP Pekanbaru pelaku IKM tersebut dapat bersaing dengan produk luar di swalayan. 

“Sebelum ada kerja sama, pelaku IKM sangat sulit bisa bersaing dengan produk luar. Produk IKM lokal tidak bisa masuk ke swalayan. Dengan kerjasama tersebut, pelaku IKM akan lebih dimudahkan,” jelasnya.(sol) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook