Sidang Pemalsuan SK Menhut Digelar, Kedua Terdakwa Tidak Ditahan

Riau | Kamis, 25 April 2019 - 12:10 WIB

Sidang Pemalsuan SK Menhut Digelar, Kedua Terdakwa Tidak Ditahan
SIDANG: Terdakwa pemalsuan SK Menhut jalani sidang perdana, Selasa (23/4/2019) di PN Siak Sriindrapura atas nama Teten Effendi yang merupakan mantan Kadishutbun/Kadis Pertanahan Siak.

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/Kpts.II/1998 mulai digelar Selasa (23/4). Dua terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks (mantan) Kadishutbun/Kadis Pertanahan Pemkab Siak Teten Effendi dihadirkan dalam sidang di PN Siak Sri Indrapura. Namun keduanya tetap tidak ditahan.

Terjadi sedikit kesan kurang elok pada sidang perdana kemarin, dimana tim JPU Kejari Siak kena tegur keras oleh majelis hakim. Hal itu terjadi kala tim JPU terlihat ngobrol, sementara majelis hakim memanggil dan memberikan selembar kertas jadwal sidang berikutnya.

Baca Juga :Juventus Bekuk AS Roma

Beberapa saat Hakim Ketua Roza El Afrina mengulurkan kertas ke JPU tidak mendapat respon. Tiba-tiba suara keras hakim anggota Selo Tantular mengagetkan tim JPU dan seisi ruangan. “Woi,” bentak Selo, sambil menatap tajam tim JPU yang akhirnya mengambil selembar kertas itu.

Tim JPU dipimpin Herlina Samosir dari Kejari Siak. Pada sidang perdana kemarin, kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukum (PH).  Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU secara bergantian, terhadap terdakwa Suratno dan Teten sama-sama didakwa dengan pasal 263 jo 264 KUHPidana. Dengan surat dakwaan yang dibacakan masing-masing 16 lembar dengan materi dakwaan yang sama.

Menariknya dalam surat dakwaan itu, nama mantan Bupati Siak Arwin AS disebut. Arwin dikatakan pernah menolak menandatangani permohonan Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diajukan PT DSI. Namun, Kepala Dinas Pertanahan-nya, waktu itu dijabat Teten Effendi tetap mengajukannya meski mendapat penolakan Bupati Arwin sebanyak 2 kali.  

Pengajuan permohonan tersebut tetap diperkuat oleh Teten Effendi dengan mengabaikan keadaan yang sebenarnya. Bupati Arwin pun dalam dakwaan disebut akhirnya menandatangani permohonan PT DSI itu meski bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

Dalam surat dakwaan itu, SK Pelepasan Kawasan Hutan sudah mati dengan sendirinya, baik dalam diktum 9 maupun ada penolakan 2 kali dari Bupati Arwin AS. Tetapi Suratno dan Teten tetap mengajukan permohonan dan proses Inlok seolah-olah tidak ada penolakan.

Sementara ada tim inventarisasi tapi yang mengerjakan hanya Teten dan tim sebagai Kepala Dinas Pertanahan Siak. Hasil inventarisasi ada penolakan masyarakat tapi dibuat laporan seolah-olah tidak ada keberatan. JPU juga mengatakan, hasil inventarisasi di lahan tersebut menyatakan telah ada lahan masyarakat tetapi dilaporkan tidak ada sama sekali.

Ketua tim dan beberapa anggota dalam SK 261/2006 harus dilaksanakan secara tertulis. “Seharusnya tidak bisa diproses, kata Arwin waktu penyidikan,” kata JPU Randi saat membacakan surat dakwaan tersebut.

Selain itu, juga ada surat planologi tahun 2005 tentang adanya penolakan tersebut dari Bupati Arwin. Teten tetap menginginkan diproses izin itu seluas 8.000 Ha dan 1.250 Ha dengan pihak pemohon. Sementara seluas 1.300 milik masyarakat sedangkan 1.218 dalam daur tanaman.

Di luar persidangan, JPU Herlina enggan memberikan keterangan kepada media. Ia meminta media menanyakan langsung ke Kasi Intel Kejari Siak Benny Yarbert. “Keterangan dari kami minta ke Kasi Intel, kita satu pintu, satu pintu,” kata dia.

Setelah pembacaan surat dakwaan, baik Teten maupun Suratno tidak membantahnya. Tim PH kedua terdakwa, Yusril Sabri, Abdul Heris Rusli dan Hadan Bone juga tidak membantah. “Nanti kita lihat saja dalam pembuktiannya, apakah benar unsur terpenuhi atau tidak,” kata Yusril Sabri.

Yusril menambahkan surat dakwaan sebanyak 16 lembar yang dibacakan JPU sudah dipahaminya. Kliennya didakwa dengan pasal 263 jo 264 KUHPidana dengan dakwaan pemalsuan.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook