Pencuri Gudang Divonis Beragam

Riau | Rabu, 25 April 2018 - 11:18 WIB

BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Lima kawanan pelaku pencurian di gudang barang Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Bagansiapi-api divonis hukuman penjara bervariasi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Jelang Tahun Baru, Pemkab Rohil Gelar Tablig Akbar

Terdapat lima terdakwa dalam kasus yang menghebohkan tersebut, yakni Herman alias Eman, Zulkifli alias Izul, Sabiriah alias Sabir, Aris Widodo alias Aris dan Robert alias Gebet.

Majelis hakim yang terdiri dari Aswir, Lukmanul Hakim dan Sapperijanto menjatuhkan vonis kurungan sebagaimana tertuang dalam putusan Perkara No.500/Pid.B/2017/Pn-Rhl.

Humas PN Rohil Rudi Ananta Wijaya membenarkan bahwa kasus tersebut telah vonis dengan penuntut umum Victor Mouri. “Dakwaan Primair Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHp jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 362 KUHP,” kata Rudi, Rabu (24/4).

Sebelumnya JPU menuntut Herman hukuman 2 tahun 1 bulan, Zulkifli 1 tahun 7 bulan, Sabiriah 1 tahun 7 bulan, Aris 2 tahun 1 bulan dan Robert 2 tahun 1 bulan.  Terbukti subsidair, terdakwa divonis beragam yakni Herman hukuman 2 tahun bui, Zulkifli 1 tahun 6 bulan, Sabiriah 1 tahun 6 bulan, Aris 2 tahun dan Robert 2 tahun.

“Tidak ada yang mengajukan upaya hukum, sehingga statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Rudi.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook