PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai komitmen untuk menurunkan emisi karbon, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat koordinasi forum Riau Hijau yang digagas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Riau, Selasa (24/1).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan menurunkan emisi gas rumah kaca menjadi indikator kinerja daerah Provinsi Riau sebagai strategi dalam ekonomi hijau.
Di mana dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2023, Riau Hijau menjadi payung kebijakan kepala daerah.
''Komitmen ini telah diapresiasi Kemendagri, sehingga Provinsi Riau dapat dijadikan model bagi provinsi lain. Khususnya tentang bagaimana mengutamakan pembangunan berwawasan lingkungan dalam perencanaan pembangunan daerah,'' katanya.
Berdasarkan data tahun 2022, capaian IKLH Provinsi Riau sebesar 70,72 poin meningkat 2 poin dari target sebelumnya atau meningkat sebesar 3,5 persen dari capaian tahun 2021.
''Lalu, untuk jumlah emisi gas rumah kaca di Provinsi Riau pada 2021 berhasil tercatat menurun 3,134,33 gigagram karbondioksida ekuivalen dengan status emisi sebesar 180,342,67 gigagram karbondioksida ekuivalen. Di mana angka tersebut meningkat sebanyak 1,7 persen dari capaian tahun 2020 yang lalu,'' ujarnya.
Diungkapkannya lagi, dukungan APBD Provinsi Riau dalam empat tahun terakhir untuk program Riau Hijau meningkat sebesar 32 persen. Diprioritaskan pada program rehabilitasi lahan kritis, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya, dukungan program pengelolaan kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan energi terbarukan, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian.
''Lalu, dukungan program perencanaan lingkungan hidup, penyelenggaraan air minum dan penyehatan lingkungan serta pembangunan tempat pemrosesan akhir dengan sistem sanitary landfill,'' ujarnya.
Selain itu, Pemprov Riau juga mengeluarkan kebijakan daerah yang sejalan dengan impelementasi Riau Hijau. Di antaranya roadmaping penempatan energi terbarukan.
Kebijakan itu dituangkan dalam Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2020. Kemudian, Pergub Nomor 50 Tahun 2019 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai di lingkungan Pemprov Riau.
Selanjutnya, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAP KSB) dan Keputusan Gubernur Riau Nomor 803 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Riau.
Lalu, Keputusan Gubernur Riau Nomor 1158 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Riau.
Sekdaprov juga menyampaikan, dalam rangka percepatan pencapaian target rencana aksi Riau Hijau, telah dibentuk Forum Riau Hijau yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 863 Tahun 2022.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru