TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - SEBANYAK 176 Kepala Desa di Kabupaten Kuantan Singingi belum mendaftarkan jajarannya sebagai peserta BPJSK (Ketenagakerjaan) sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang
“Namun kepersertaan perangkat desa belum seluruhnya terdaftar. Masih ada 176 desa yang belum terdaftar dari 218 desa yang ada. Jadi desa yang ikut kepesertaan BPJS akan memperoleh perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama menjabat,” ungkap Kepala Cabang Pembantu BPJS Kuansing Dinarta Tarigan saat penyerahan surat kuasa khusus (SKK) ketenagakerjaan ke Kejari Kuansing, di Telukkuantan, baru-baru ini.
Apalagi menurutnya, BPJS sudah menjalin kesepakatan dengan desa yang diinisiasi Kejari Kuansing tahun lalu. Ia berharap, bagi kepala desa dan jajaran yang belum menjadi peserta dimintanya untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS ini.
Menanggapi itu, Kajari Kuansing Hari Wibowo SH MH akan memberikan warning atau peringatan kepada para kepala desa yang belum mendaftarkan diri beserta perangkatnya sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ia akan memanggil para kades yang enggan menyertakan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS.
“Ini hak yang harus ditunaikan. Ada sanksi bagi yang enggan sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Tentu, kita inventarisir. Ada kades yang baru.
Ada beberapa desa sudah dianggarkan untuk BPJS. nanti akan dilihat. Nanti kalau sudah dianggarkan, tapi belum ikut akan kita tegur. Nanti akan kita undang. Kenapa tidak didaftarkan,” tegasnya.(ksm)
(Laporan JUPRISON, Telukkuantan)