(RIAUPOS.CO) -- Surat peringatan (SP) diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak ilegal di sekitar Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau Siak IV. Mereka diminta segera membongkar sendiri bangunan yang didirikan jika tak ingin dibongkar paksa oleh Tim Yustisi.
SP pertama ini dikeluarkan pekan lalu dan berlaku selama sepekan. Selanjutnya SP kedua akan dilayangkan dan jika tak juga diindahkan akan disiapkan tim oleh Pemko Pekanbaru untuk turun ke lokasi.
Demikian dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi kepada wartawan, Kamis (23/5). ‘’Peringatan pertama itu satu pekan, sudah habis masanya. Kemudian peringatan kedua selama tiga hari,’’ sebutnya.
Pemko Pekanbaru, kata Azwan, meminta pada pedagang di sana untuk segera membongkar sendiri bangunannya.’’Jika sampai peringatan kedua tak kunjung juga diindahkan para pedagang, kami akan bongkar paksa. Karena kalau tidak, kami khawatir akan terus menjamur dan sulit ditertibkan,’’ tegasnya.
Diungkapkannya, di sana kios dan lapak yang berdiri bukan hanya bangunan kayu, namun juga ada bangunan semi permanen yang sudah berdiri. ‘’Ini banyak tidak baiknya. Di samping membahayakan pengendara jalan, yang lebih parah itu pengkaplingan lahan. Jika ini tidak ditertibkan sekarang ini akan menjadi rumah liar,’’ tukasnya.(ade)
Laporan M ALI NURMAN, KOTA