Warga Kabun Tetap Menolak Eksekusi

Riau | Selasa, 24 April 2018 - 11:27 WIB

KABUN (RIAUPOS.CO) - Masyarakat adat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu tetap menolak eksekusi dan membantah lahan yang saat ini dikuasai PTPN V yang ada di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu adalah milik anak kemenakan Datuk Pandak.

“Bukan milik anak kemenakan Datuk Pandak, tapi ini milik dari anak kemenakan masyarakat adat Kabun. Warga di sini tetap menolak eksekusi oleh Pengadilan Bangkinang, karena warga di sini tidak dilibatkan sebagai pihak dalam gugatannya,” kata salah orang tokoh masyarakat Desa Kabun Rozali didampingi M Aidi, serta tokoh masyarakat lainnya di Kabun, kemarin.

Baca Juga :Harga TBS Sawit Riau Naik Jadi Rp2.577 per Kg

Dikatakannya, warga di Kenegerian Kabun sangat heran dengan sikap anak kemenakan Datuk Pandak yang mendorong Pengadilan untuk mengeksekusi dan menyerahkan lahan yang dikuasai PTPN V itu kepada mereka. Sebab, pada 2004, masalah lahan ini pernah dimusyawarahkan antara ninik mamak Kenegerian Kabun dengan anak kemenakan Persukuan Piliang Datuk Pandak Ganting Salo Bangkinang. Dalam musyawarah yang dilakukan ini telah disepakati  lima hal, yakni salah satunya bahwa baik masyarakat adat Kenegerian Kabun dan anak kemenakan Persukuan Piliang Datuk Pandak Ganting Salo Bangkinang tidak akan mengganggu dan melarang pihak PTPN V dalam mengerjakan kebun inti seluas 2.800 hektare.

“Ini sudah disepakati bersama, dan ditandatangani dari pihak Datuk Pandak antara lain Hamzah Yunu Dt Pandak, Anwar S, Ismail, Lahasim dan Marahalim, serta diketahui oleh Komandan Kodim 313/Kpr serta pihak PTPN V,” terangnya.

Bahkan tidak hanya itu, pada 2009 juga sudah dilakukan pertemuan kembali di Hotel Mona Pekanbaru, yang dihadiri oleh pihak ninik mamak Kabun dan pihak Datuk Pandak yang dimediasi oleh tokoh masyarakat di antaranya H Aliar Syam, Prof Amir Lutfi, Syawir Hamid, dan Hisbun Nazar.

“Dalam pertemuan ini juga disepakati oleh kedua belah pihak bahwa hasil kesepakatan pada  2004 lalu tetap diakui dan disetujui,” katanya lagi.

Sekarang kenapa anak kemenakan Datuk Pandak menuntut lahan yang saat ini dikelola PTPN V. “Padahal sudah jelas dan sudah disepakti lahan itu tetap disepakati dikelola PTPN V dan tidak akan diganggu gugat oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, anak kemenakan Datuk Pandak tidak dapat mengubah kesepaktan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama. Sebab kesepaktan ini masih tetap mengikat dan berlaku. Tidak hanya itu, pengadilan juga tidak dapat diintervensi dan ditekan.

“Jika merasa memiliki, diuji saja di Pengadilan,” terangnya.

Bahwa masyarakat Kenegerian Desa Kabun, katanya, saat ini sedang menguji status lahan dimaksud yang saat ini dikuasai PTPN dan digugat oleh Yayasan Riau Madani ini agar dikembalikan kepada anak kemenakan Kenegerian Desa Kabun. Sebab lahan-lahan ini sudah sejak lama dikuasai masyarakat adat di sini.

“Kami di lahan ini sudah sejak lama. Ninik mamak kami lahir dan besar di sini. Kami akan tetap mempertahankan lahan ini sampai kapan pun, “ katanya.

Sebagaimana diketahui, 2.800 hektare lahan yang dikuasai PTPN V di Desa Kabun, Rokan Hulu, beberapa waktu lalu hendak dieksekusi. Kendala dalam eksekusi terjadi, sebab ternyata lahan yang hendak dieksekusi menyasar ke lahan milik ratusan warga Desa Kabun, Kabupaten Rohul yang justru sudah memiliki SHM yang dikeluarkan BPN Rohul. Padahal rencana eksekusi adalah berada di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook