PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Rokan Hulu (Rohul) dan KPU Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti kegiatan konsolidasi persiapan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diadakan KPU RI di Jakarta, Selasa (23/3).
Konsolidasi dilakukan untuk mencermati kembali secara bersama isi putusan mahkamah, penyusunan kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumberdaya adhoc, dan logistik surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra dan 6 anggota lainnya, dihadiri 9 KPU kabupaten/kota didampingi KPU provinsi yang permohonan pemohonnya diterima. Dari KPU Riau dihadiri Ketua Ilham Muhammad Yasir bersama anggota Firdaus dan Joni Suedi. Sementara dari KPU Rohul dihadiri Ketua Elfendri dan anggota Azhar Hasibuan. Sedangkan KPU Inhu dihadiri Ketua Yenni Mairida bersama anggota Ronald Ardian dan Dwi Apriansyah.
"KPU ingin kami melaksanakan putusan MK secara benar, dan tidak ada kekeliruan. Dengan memastikan kesiapan dukungan pelaksanaan putusan seperti anggaran, jadwal, SDM, dan logistiknya," ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjawab beberapa pertanyaan media setelah MK memutuskan pemungutan suara ulang di 25 TPS di Rohul dan 1 TPS di Inhu.
Disebutkan Ilham, dari hasil pertemuan konsolidasi ini, KPU RI akan secepatnya menerbitkan surat tertulis sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang diperintahkan oleh mahkamah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang maupun pengitungan suara ulang.
Karena itu, pascakonsolidasi ini, KPU Rohul dan Inhu secepatnya langsung kembali ke daerah masing-masing dan menggelar rapat internal. Termasuk segera berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Bawaslu, Polri dan Pemda setempat.
"Setelah ini Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Riau akan memberikan pendampingan secara intensif," tegas Ilham.
Ketua KPU Rohul Elfendri membenarkan, rakor bersama KPU RI untuk mempersiapkan tahapan-tahapan dalam pelaksanaa PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara.
"Karena itu yang paling awal sekali disiapkan. Terkait jadwal pelaksanaan PSU, penyusunan anggaran, pengadaan logistik hingga jadwal pemungutan suara dan rapat pleno penghitungan rekapitulasi penghitungan suara tingkap TPS hingga tingkat Rohul oleh KPU Rohul beserta jajaran,’’ ungkap Elfendri menjawab Riau Pos, malam tadi (23/3).
Dikatakan Elfendri, untuk jadwal pelaksanaan PSU di 25 TPS Desa Tambusai Utara masih dalam proses penyusunan tahapan.
‘’Sesegera mungkin kami publikasikan ke rekan-rekan media. Kami lihat dulu, karena tahapan PSU itu berisikan jadwal rangkaian tahapan pelaksanaan PSU di 25 TPS. Kemungkinan sampai Senin (29/3) belum selesai,’’ ujarnya.
Diketahui jumlah pemilih di 25 TPS tersebut mencapai 3.580 pemilih, terdiri laki-laki 1.876 dan pemilih perempuan 1.704, yang merupakan karyawan dan buruh lepas dari PT Torganda, yang nantinya dari penyaluran hak suara, akan menentukan siapa bupati dan wakil bupati periode 2021-2024.
Demikian juga halnya dengan KPU Inhu. Mereka belum menentukan tahapan pelaksanaan PSU di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal. Saat ini KPU Inhu masih bersama KPU RI membahas persiapan hingga pelaksanaan PSU tersebut.
"Kami bersama ketua KPU Riau dan ketua KPU Rohul masih melakukan pembahasan tentang penyelenggaraan PSU," ujar Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM, Selasa (23/3).
Menurutnya, pembahasan itu dilakukan untuk mencermati kembali secara bersama isi putusan MK. Kemudian dalam pembahasan tersebut juga menyusun kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumberdaya adhoc dan logistik surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.
Untuk itu, katanya, setelah pembahasan ini tuntas, pihaknya baru akan memulai tahapan pelaksanaan PSU di Desa Ringin.
"Mudah-mudahan PSU berjalan lancar sesuai waktu yang diberikan mahkamah," harapnya.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 05 Rizal Zamzami-Yoghi Susilo, Muhammad Syafaat SHI mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK atas perkara PHP.
"Sesuai putusan MK, maka kami melakukan persiapan menghadapi PSU," ujarnya.
Muhammad Syafaat yang juga ketua Fraksi PKS DPRD Inhu itu belum menjelaskan bentuk persiapan yang dilakukan.
"Berbicara strategi, tentunya hanya untuk interen kami. Namun yang jelas, kami siap menghadapi PSU," tegasnya.
Dalam pada itu paslon bupati nomor urut dua, Rezita Meylani Yopi SE mengatakan dan mengajak bersama-sama menunggu kapan waktu pelaksanaan PSU.
"Semoga PSU di TPS 03 Desa Ringin hasilnya terbaik untuk kita semua," ujarnya.
Kemudian untuk putusan MK, pihaknya sudah berkomitmen untuk menerima apapun hasilnya.
"Ini sudah melalui proses yang cukup panjang. Saya yakin putusan MK, pastinya sudah yang terbaik," sebutnya.(nda/epp/kas)