PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --- Guna memastikan dan meningkatkan keselamatan penumpang transportasi laut dan sungai penyeberangan PT Jasa Raharja Cabang Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau melakukan peninjuan di Pelabuhan Mengkapan Buton, Kabupaten Siak, Rabu (22/9/2021) kemarin.
Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau M.Iqbal Hasanuddin, Kamis (23/9) kunjungan yang dilakukan tersebut guna memastikan prosedur keselamatan penumpang berjalan sesuai dengan SOP.
Apalagi, Pelabuhan Mengkapan Buton Siak merupakan salah satu pintu masuk yang menggunakan tranportasi laut ke Riau, Sumatera dan Kepulauan Riau, serta merupakan pelabuhan masyarakat serta pelabuhan mengangkut barang ke Kepulauan Riau.
Beberapa kapal yang beroperasi melayani penumpang umum misalnya, Nagaline, Meranti Express, Dumai Express dengan trayek tujuan Pelabuhan Mengkapan Buton ke Tanjung Samak, Tanjung Balai, Dumai dan Selat Panjang.
"Atas angkutan umum kapal pelayaran inilah Jasa Raharja ingin memastikan keterjaminan penumpang yang hilir mudik menggunakan jasa pelayaran," kata M Iqbal Hasanuddin didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto didampingi Kabag Operasional Jasa Raharja Riau Ahmad Ilham dan Plt.Kasubag Iuran Wajib Jasa Raharja Riau Hamzah Arridho, Kepala PT.Jasaraharja Putera Cabang Riau, Syaiful dan Kepala UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah II Dishub Riau, Andre Kurniawan, serta para staf Dishub Kabupaten Siak.
Seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jasa Raharja mempunyai tugas utama yaitu menjamin semua penumpang angkutan umum baik darat, udara, dan laut. Dengan adanya keterjaminan dari Jasa Raharja masyarakat akan semakin nyaman dan aman dalam perjalanan.
Pada kesempatan tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Riau melakukan penyerahan bantuan alat keselamatan lalu lintas kapal laut berupa Life Jacket dan Lifebouy yang secara simbolis diterima Kadishub Andi Yanto untuk di teruskan kepada pengelola Kapal Pelra melalui UPTD Dishub Siak.
“Penyerahan bantuan alat keselamatan kapal laut tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik alat angkutan penyebrangan untuk selalu menjaga keselamatan penumpang,” ujarnya.
Sementara itu Kadishub Provinsi Riau Andi Yanto menambahkan bahwa perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggungjawabnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu adalah amanat sebagaimana pada Pasal 94 ayat.3 Permenhub RI Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dan Pengusahaan Angkutan Umum.
" Untuk itu kehadiran Jasa Raharja dalam perlindungan Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum sudah pada tempatnya," tegasnya.
Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani