Kejari Siak Geledah PT SPN dan SPS

Riau | Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:24 WIB

Kejari Siak Geledah PT SPN dan SPS
Kajari Siak Dharmabella Tymbaz (dua kanan), didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (dua kiri), Kasi Intel Saldi (kiri) dan Kasi Penyidikan Wirawan Prabowo (kanan) dalam ekspose di Kejari Siak, Senin (22/8/2022). (MONANG LUBIS/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan peng­geledahan di PT Siak Prima Nusalima (SPN) dan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011 sampai dengan 2012, ditingkatkan ke penyidikan. 

Demikian dikatakan Kajari Siak Dharmabella Tymbaz, didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Hedy), Kasi Pidsus Saldi dan Kasi Penyidikan Wirawan Prabowo dalam ekspose di Kejari Siak, Senin (22/8).


Adapun dasar hukumnya dikatakan Kajari Dharmabella, Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.1/06/2022, tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tang­­gal 18 Agustus 2022.

"PT Siak Prima Nusalima merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak. Dalam menjalankan usahanya, PT Siak Prima Nusalima mendapatkan mo­dal Rp20 miliar," jelas kajari.

Dengan rincian, Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak dengan per­sentase kepemilikan 75 persen, dengan nominal saham Rp15 miliar, salah satu BUMN bidang perkebunan dengan  15 persen dengan nominal saham Rp3 miliar, PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri anak usaha Institut Pertanian Bogor dengan persentase kepemilikan 10 persen dengan nominal Rp2 miliar.  

"PT Siak Prima Nusalima dalam menjalankan usahanya pada 2011 sampai 2012 tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," terang kajari lagi.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sedikitnya 30 orang, dan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.

"Kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Siak Prima Nusalima yang bertempat di Kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak dan di Kantor PT Sarana Pembangunan Siak yang bertempat Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak," tuturnya lagi.

Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : Print- 1462/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022, guna mendapatkan barang bukti yang mendukung penyidikan.

Setelah ditingkatkan ke penyidikan, disebutkan Kajari Dharmabella, sudah dua orang yang diperiksa oleh penyidik dan lebih jauh dikatakannya dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.

Plt Direktur PT SPN Arif yang juga bagian keuangan PT SPS ketika dihubungi Riau Pos, tidak mengangkat telepon. Dikirim pesan melalui WhatsApp, tidak dibalas dan dihubungi menggunakan WhatsApp juga tidak diangkat. (gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook