Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BUMD, Mantan Dirut PT PER Ditahan

Riau | Kamis, 23 Juli 2020 - 19:45 WIB

Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BUMD, Mantan Dirut PT PER Ditahan
Kejari Pekanbaru melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Irhas Pradinata Yusuf dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2020). (RIRI RADAM/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejari Pekanbaru melakukan penahanan terhadap Irhas Pradinata Yusuf, Kamis (23/7/2020).

Mantan Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru selama dua puluh hari ke depan dalam tahap penyidikan.


Irhas merupakan pesakitan keempat yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait terlibatan mantan petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.

Sementara untuk tiga tersangka Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, mantan Analisis Pemasaran PT PER, Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit, Irawan Saryono telah diadili.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan divonis pidana penjara masing-masing empat tahun dan lima tahun, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan. Terhadap Rahmiwati dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Irhas terlihat tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/7/2020) sekitar 09.30 WIB. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Tim medis dari Klinik Kejari Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap Irhas, untuk memastikan kesehatannya. Salah satunya, untuk mendeteksi gejala reaktif terhadap virus corona. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan nonreaktif.

Sekitar pukul 14.50 WIB, Irhas tampak keluar dari kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Ia terlihat mengenakan rompi warna orange digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke sel Mapolresta Pekanbaru.

Saat itu, tak ada satupun kata yang terucap dari mulut Irhas. Dia memilih bungkam dengan seribu bahasa seraya meninggalkan awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan kepadanya.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Karena, pihaknya khawatir yang bersangkutan mmelarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Penahanan ini, lanjut Yuriza, dilakukan selama dua puluh hari ke depan dalam tahap penyidikan. Irhas akan berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan, sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Terhadap penahanan tersangka ini, penyidik berupaya merampungkan berkas perkara. Selanjutnya akan dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.

Atas perbuatannya, mantan Dirut PT PER dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook